Puan Maharani Pertanyakan Dasar Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mempertanyakan dasar usulan perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara. Ia ingin mengetahui apakah sebelum diusulkan oleh Korps Pegawai Negeri (Kopri), kajian terhadap usulan itu telah dibuat.

"Terkait dengan usia pensiun ASN untuk diperpanjang, ya, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Ahad, 25 Mei 2025. Ia menilai sebuah usulan harus disertai kajian yang mendalam dan rinci. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Misalnya, dalam usulan penambahan batas usia pensiun ASN, menurut Puan harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pegawai. "Apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," tutur Puan kemudian. 

Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai seharusnya usulan tersebut menekankan pada hasil kinerja ASN. "Yang penting itu kan bagaimana nantinya ASN itu bisa lebih efektif dalam melayani masyarakat," ucap Puan.

Ia juga menekankan bahwa kajian usulan itu harus mempertimbangkan kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara. "Jangan kemudian nanti membebani APBN."

Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh sebelumnya mengatakan usulan kenaikan batas usia pensiun itu bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurut Zudan, skema formasi ASN saat ini menjadi penghambat karier di jabatan fungsional. 

Model formasi berbentuk piramida, yang semakin tinggi jabatan, semakin sedikit kursi, dianggap membuat banyak ASN fungsional kehilangan motivasi karena kesempatan karier makin sempit di jenjang atas. Selain itu, dengan semakin baiknya tingkat harapan hidup masyarakat, Zudan menilai wajar jika ASN juga diberikan kesempatan untuk bekerja lebih lama. 

Usia yang semakin matang dianggap menjadi modal untuk berkontribusi lebih lama di birokrasi. “Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar Batas Usia Pensiun ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.

Korpri merekomendasikan agar BUP pejabat pimpinan tinggi atau jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama naik menjadi 65 tahun dan JPT Madya atau Eselon I mencapai 63 tahun. Kemudian, JPT Pratama atau Eselon II menjadi 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Utama mencapai 70 tahun. 

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |