Rekomendasi Penguatan Kompolnas untuk Reformasi Polri

4 hours ago 2

KOMISI Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri. Sekretaris komisi, Ahmad Dofiri, menyampaikan penguatan atas Kompolnas termasuk di dalamnya kekuatan eksekutorial atau putusan yang bersifat mengikat dalam rekomendasi yang diberikan.

“Jadi, artinya, ketika Kompolnas merekomendasikan harus dilaksanakan,” kata Dofiri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam rekomendasi komisi, nantinya Kompolnas bisa melakukan pengawasan langsung pada dua pilar utama Polri, yakni di bidang pembinaan dan operasional

Pada bidang pembinaan, Kompolnas berwenang mengawasi manajerial sumber daya manusia (SDM) melalui rekrutmen dan mutasi, pengelolaan logistik, hingga transparansi anggaran. Sementara, pada bidang operasional, Kompolnas berwenang mengawasi tugas-tugas personel kepolisian di lapangan.

Di samping itu, Kompolnas nantinya berwenang melakukan investigasi mandiri terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Polri. Kewenangan ini juga diperluas hingga kemungkinan keterlibatan anggota Kompolnas dalam sidang etik.

Dofiri menjelaskan meskipun tim penyidang utama tetap berasal dari Polri, Kompolnas memiliki akses masuk dalam sistem peradilan internal. “Apabila dipandang perlu, kalau seandainya Kompolnas menganggap kasus itu besar, mendapat perhatian masyarakat, dan untuk meyakinkan keputusan kode etiknya, komisioner atau anggota Kompolnas bisa duduk sebagai bagian daripada hakim di Komisi Kode Etik Polri dalam persidangan,” tutur dia.

Dalam poin rekomendasi yang diberikan kepada Presiden Prabowo Subianto, komisi mendorong agar peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas diperkuat dalam mengawasi Polri. Salah satu caranya juga melalui keanggotaan Kompolnas diusulkan agar tidak berdasarkan jabatan atau ex officio dari institusi pemerintahan lain, melainkan independen.

Kompolnas nantinya akan berisi sembilan orang yang terdiri dari unsur mantan petinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, hingga ahli lingkungan. Dengan begitu, Komisi Reformasi Polri yakin Kompolnas bisa betul-betul mengawasi Polri dan tidak hanya menjadi juru bicara kepolisian.

Komisi telah menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi pada Selasa, 5 Mei 2026. Ketua komisi Jimly Asshiddiqie mengatakan, dokumen tersebut memuat berbagai opsi kebijakan reformasi bagi pemerintah dan Polri.

Jimly menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kemungkinan akan direvisi agar sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Tadi sudah diputuskan, di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini,” tutur dia usai bertemu Prabowo.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |