Ricuh di Hotel Sultan, Wamensesneg dan Kivlan Zen Terluka

2 days ago 10

EKSEKUSI pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) berakhir ricuh. Ratusan massa melempar batu sebesar kepalan tangan ke arah aparat keamanan yang berjaga di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyebutkan ada total 29 orang yang terluka dalam insiden tersebut. "Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu," ucap Budi, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, seorang prajurit TNI juga mengalami luka di bagian pelipis akibat serangan batu dari massa. Dua korban luka lain adalah masyarakat sipil yang berada di lokasi saat insiden tersebut terjadi. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto juga ikut menjadi korban. Dia menderita luka bengkak di bagian kaki akibat terkena lemparan batu dari massa. Kejadian itu membuat dirinya harus meninggalkan lokasi eksekusi lebih cepat. 

Kericuhan tersebut juga membuat salah satu pihak Hotel Sultan terluka. Kuasa hukum dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Hotel Sultan, Kivlan Zen, menderita luka di bagian punggung tangan sebelah kanan. 

Menurut Kivlan, luka tersebut didapatnya akibat terdorong oleh massa ke arah kawat berduri. "Ini cuma tergores saja, jadi ada sumbangan darah saya dalam perjuangan ini," tutur Kivlan kepada wartawan saat ditemui pasca kericuhan. 

Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Patmika, menyatakan proses eksekusi Hotel Sultan telah sesuai dengan persyaratan. "Tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan," ujar Ahyar kepada wartawan di area Hotel Sultan, Kamis, 18 Juni 2026.

Ahyar mengatakan, dengan adanya penetapan tersebut, maka juru sita pengadilan bisa mulai melaksanakan proses. "Untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi," kata Ahyar. 

Ketua Tim Transisi Blok 15 Gelora Bung Karno, Hendry Arisandi sebelumnya mengatakan bahwa persiapan teknis menjelang proses eksekusi mulai dilaksanakan. Langkah persiapan itu dilakukan lantaran belum adanya itikad baik dari pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco. 

Henry menyatakan, PT Indobuildco hingga kini belum menjalankan perintah pengadilan perihal pengosongan obyek eksekusi. "Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan," ujar Hendry melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu, 17 Juni 2026.

Ervana Trikarinaputri ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |