Sejarah Koperasi Unit Desa yang Dijalankan Saat Orde Baru

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran memiliki program baru untuk dijalankan di Desa bernama Koperasi Merah Putih.

Program itu tertuang pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 untuk mempercepat pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan untuk swasembada pangan dan pembangunan desa untuk pemerataan ekonomi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebutkan sudah ada 5.200 koperasi desa yang terbentuk sampai Jumat, 2 Mei 2025 lalu.

Pembentukan ini akan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes. Koperasi ini diperkirakan akan menyerap dua juta tenaga kerja di pedesaan. Zulhas juga menyebutkan akan memutus praktik tengkulak.  

“Juga akan menghapus rentenir karena nanti koperasi kelurahan akan menjadi agen BRILink,” ujar dia di Kantor Kemenko Pangan, Jumat, 2 Mei 2025. 

Program koperasi yang digalakan di pemerintahan bukan sekali saja terjadi. Saat Orde Baru terdapat juga Koperasi Unit Desa (KUD). 

Pembentukan KUD tidak lepas dari pembentukan Koperasi Pertanian (Koperta) di kalangan petani pada 1963. Koperta ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama padi.  

Koperta lalu bertransformasi sebagai Badan Usaha Unit Desa (BUUD) pada tahun 1966-1967. Tugas utamanya adalah membantu petani mengatasi masalah penyediaan sarana, prasarana, pengelolaan, proses, dan pemasaran hasil produksi.  

BUUD melakukan tugasnya dengan membeli gabah dari petani, menggiling, lalu menyetorkannya ke depot logistik (Dolog). Mereka juga menjadi penyalur pupuk ke petani. Melalui usaha-usaha ini BUUD kemudian mengembangkan koperasi di pedesaan dan lahirlah KUD pada tahun 1973. 

Di awal pendiriannya KUD berkembang sangat pesat. Pemerintah menggunakan strategi tiga tahap untuk membuat KUD berkembang. Strategi itu meliputi tiga tahap pembinaan, yaitu ofisialisasi (ketergantungan kepada pemerintah masih sangat besar), deofisialisasi/debirokratisasi (ketergantungan kepada pemerintah secara bertahap dikurangi), dan otonomi (kemandirian). 

Namun, lambat laun KUD semakin menurun perkembangannya karena saat itu tidak memiliki akses pasar secara luas sehingga tertinggal dengan pelaku ekonomi lain seperti swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

KUD Jawa Timur (Jatim) melalui laman resminya Puskudjatim mengungkapkan saat didirikan unit usaha mereka berkonsentrasi di bidang pertanian. Usaha ini berhubungan dengan penguatan usaha-usaha di pedesaan yang saling menunjang dan berkesinambungan.  

Saat ini KUD Jatim masih mengembangkan strategi usahanya untuk mencapai sasaran setiap tahunnya. Fokus mereka saat ini untuk memenuhi kebutuhan dasar anggota/masyarakat terhadap aspek ekonomi, pendidikan, dan kesehatan demi kesejahteraan masyarakat.  

Eka Yudha Saputra dan Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Pemerintah Perbolehkan Kader Parpol Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |