Sejumlah Satwa Langka Disita Petugas BBKSDA di Cileungsi

1 day ago 5

TEMPO.CO, Bogor - Setelah gagal diamankan oleh kepolisian pada awal Januari 2025, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat akhirnya berhasil mengamankan sejumlah satwa langka dari seorang warga berinisial TA, warga Perumahan Limus Pratama, Cileungsi, Kabupaten Bogor pada 14 Mei lalu.

Beberapa satwa dilindungi yang berhasil diidentifikasi oleh BKSDA adalah landak jawa, siamang, burung kakak tua jambul kuning. Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Tim Penegak Hukum atau Gakkum Kementerian Kehutanan pun kembali mendatangi kediaman TA dan menyita semua hewan dilindungi itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Alhamdulillah akhirnya satwa yang dilindungi sudah diamankan dari pemiliknya yang berdomisili di Cileungsi oleh aparat penegak hukum Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara," ucap Kasi KSDA Wilayah II BBKSDA Jawa Barat Wilayah I Stephanus Hanny Rekyanto di kantornya, Karedanan Cibinong, Rabu, 4 Juni 2025.

Petugas Gakkum dan BKSDA Jawa Barat Wilayah I, saat meninjau dan menyita beberapa hewan dilindungi di perumahan Limus Pratama Regency, Cileungsi, Kabupaten Bogor, 14 Mei 2025. Dok. BKSDA

Informasi yang diperoleh Tempo, pada 9 Januari 2025 atas penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Tindakan Pidana Tertentu (Tipidter) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, penyitaan untuk melindungi satwa langka sempat gagal karena ada penolakan dari pemilik dan juga diduga ada intervensi dari salah satu anggota DPR yang merupakan kerabat pemilik. Padahal saat itu tim kepolisian yang dipimpin atau diketuai oleh perwira menengah sudah akan mengangkut satwa langka tersebut dari salah satu rumah di Perumahan Limus Pratama.

Menurut Stephanus, atas kegagalan tersebut, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Dia mengatakan BBKSDA Jawa Barat hanya memiliki tugas mendampingi tim Tipidter Bareskrim Polri untuk evakuasi dan membantu identifikasi dari kepolisian maupun Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.

"Tugas kami hanya mendampingi, membantu identifikasi dan membantu evakuasi satwa liar dilindungi tersebut, untuk selanjutnya dititiprawatkan dalam rangka upaya penyelamatan ataupun rehabilitasi, baik di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS), atau untuk sementara di lembaga konservasi guna mendukung upaya perawatan, sebelum satwa-satwa tersebut dilepasliarkan ke habitatnya atau tujuan lainnya sesuai kaidah konservasi, seperti misalnya untuk indukan penangkaran, edukasi konservasi, dan sebagainya," kata Stephanus. 

Saat ditanya tujuan pemilik memelihara beberapa hewan dilindungi, Stephanus menjawab pihaknya tidak mengetahui. Selanjutnya, untuk penindakan dan penyitaan pun dilakukan oleh Gakkum. 

Adapun lokasi atau tempat penyitaan hewan dilindungi di Perumahan Limus Pratama Cileungsi saat ini terlihat sepi. Di samping rumah berpagar, hanya terlihat mobil bak terbuka terparkir dan beberapa kandang yang diisi oleh burung dan beberapa terlihat kosong. Menurut seorang petugas keamanan, rumah tersebut merupakan milik salah satu warga di sana.

"Itu bisa dikatakan rumah orang kaya di sini. Soal kandang yang di samping, memang pemilik rumah punya beberapa burung. Biasanya ramai, suka didatangi orang yang mencari burung murai, tapi sekarang rumahnya sepi," kata petugas itu.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |