Setelah Marshmallow Mengandung Babi Muncul Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat kembali dihebohkan munculnya makanan non-halal yang berlabel halal. Label halal yang didapatkan pelaku usaha dari proses mengurus sertifikasi halal menjadi pedoman bagi masyarakat Muslim untuk mengetahui kondisi kehalalan makanan agar tidak mengonsumsi makanan non-halal. Sepanjang 2025, terdapat dua peristiwa terungkapnya tindakan ilegal menghalalkan makanan non-halal.

Warung Makan Ayam Goreng Widuran

Warung makan Ayam Goreng Widuran merupakan salah satu tempat makan legendaris yang telah beroperasi sejak 1973 di Solo, Jawa Tengah. Melalui pemberitahuannya, pengelola mengumumkan bahwa menu makanan yang dijualnya ternyata tidak halal. Pihak restoran mengungkapkan permohonan maaf dan menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh gerainya. 

“Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” kata pihak pengelola Ayam Goreng Widuran melalui unggahan Instagram @ayamgorengwiduransolo, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut penelusuran Tempo, kisruh kehalalan Ayam Goreng Widuran berawal dari unggahan akun Thread @pedalranger yang mengatakan bahwa menu makanan Ayam Goreng Widuran diduga menggunakan bahan baku non-halal. Kremesan tepung ayam dari restoran tersebut diduga digoreng menggunakan minyak non-halal.

Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran bernama Ranto membenarkan menu viral non-halal yang menjadi pembicaraan publik saat ini adalah kremes ayam goreng saat ditemui Tempo di Jalan Sutan Syahrir Nomor 71, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Surakarta, pada Minggu, 25 Mei 2025, Sementara itu, ayam goreng yang menjadi menu utama dinyatakan halal bila dilihat dari bahan baku pembuatannya. 

“Pencantuman keterangan non-halal sudah dilakukan beberapa hari yang lalu. Kebanyakan pelanggan sejak dulu memang nonmuslim,” katanya.

Produk pangan olahan yang diduga mengandung unsur babi di sebuah mini market di Jakarta, 23 April 2025. Tempo/Ilham Balindra

Temuan Marshmallow dengan Unsur Babi Bersertifikat Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap kehalalan produk pangan berupa manisan kenyal atau marshmallow yang terbukti mengandung unsur babi.

Menurut hasil pengawasan, ditemukan 11 kelompok produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi berdasarkan hasil pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine atau unsur babi, dilansir dari laman BPJPH. Dari 9 produk yang diuji, ditemukan bahwa 9 kelompok produk dari 7 produk telah mendapat sertifikat halal.

Temuan 7 produk mengandung babi yang telah mendapat sertifikat dan label halal akan mendapat sanksi dari BPJPH berupa penarikan barang dari peredaran. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sementara itu, dua produk lain yang bebas dari pelanggaran terkait sertifikat halal akan diberikan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |