Siap-siap Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Besok

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada Juni 2025. Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang aktif maupun pensiunan, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan ASN.

Pencairan Dimulai 2 Juni 2025

PT Taspen (Persero) telah mengumumkan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun PNS akan dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. Hal ini disampaikan oleh Corporate Secretary Taspen, Henra, yang menyebutkan bahwa penyaluran gaji ke-13 dan tunjangan purnabakti dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan dari Kementerian Keuangan.

“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangan tertulis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaji ke-13 pensiunan PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Untuk ASN Aktif: Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 5 Tahun 2024

Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, dan PPPK. Pencairan direncanakan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah. Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sementara untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggaran, yakni APBD. Berdasarkan Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 bagi PNS yang dibiayai dari APBN meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak
  • Tunjangan pangan (beras)
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan
     

Sedangkan untuk yang dibiayai dari APBD, tidak termasuk tukin, namun dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kapasitas fiskal daerah, paling banyak sebesar penghasilan satu bulan.

Ketentuan Tambahan dan Besaran Komponen

Besaran gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Beberapa tunjangan juga diatur lebih rinci, seperti:

- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan PNS, hanya yang bergaji lebih tinggi yang menerima.
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun).
- Tunjangan beras sebesar 10 kg per orang per bulan, atau Rp 7.242 per kilogram, sesuai Perdirjen Perbendaharaan Kemenkeu Nomor PER-3/PB/2015.
 

Dasar Hukum Gaji ke-13

Landasan hukum pencairan gaji ke-13 tahun ini adalah:

- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024
- Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025 menyebutkan bahwa jika pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya. Namun pemerintah memastikan pencairan dimulai pekan depan, dengan Taspen sebagai pelaksana awal bagi pensiunan.


Meysha Fatima Rachman dan Ni Kadek Trisna Cinta Dewi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |