Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab BRI Ditunda

2 days ago 7

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan dalam perkara penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta, yang seharusnya berlangsung hari ini Kamis, 18 Juni 2026. Agenda sidang tuntutan itu untuk terdakwa aktor intelektual di kasus tersebut.

Hakim membuka persidangan dengan dihadiri lima terdakwa. “Hari ini rencananya adalah pembacaan tuntutan pidana ya. Bagaimana jaksa penuntut umum, apakah sudah siap tuntutannya?” tanya Hakim kepada JPU.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, Jaksa penuntut menyatakan belum selesai mempersiapkan berkas tuntutan.  “Belum rampung, Yang Mulia,” ujar jaksa dalam persidangan. 

Sidang tuntutan yang seharusnya berlangsung hari ini digelar untuk terdakwa aktor intelektual antara lain Candy alias ken, Dwi Hartono, serta Antonius. Hakim kemudian menyatakan sidang tuntutan ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 22 Juni 2026. “Sekitar jam 2 atau 14.00 WIB, ya,” ucap Hakim.

Sebelumnya, perkara ini bermula saat Ilham Pradipta diculik di area parkir Kantor Pusat PT Lotte Mart Indonesia di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu siang, 20 Agustus 2025. Ia ditemukan tewas esok paginya dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sedangkan mata terlilit lakban di Kampung Karangsambung RT 8/ RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Upaya pelaku berujung pada kegagalan, Ilham menolak untuk diajak bekerjasama oleh pelaku.

Kepolisian mengungkapkan ada empat klaster dalam kasus pembunuhan dengan total 15 pelaku. Klaster pertama adalah auktor intelektualis, yang meliputi Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, serta Antonius. Klaster kedua adalah mereka yang bertugas membuntuti korban. Klaster ini terdiri atas Rochmat Sukur, Eka, dan Wiranto. 

Berikutnya, klaster penculikan yang meliputi Erasmus Wawo, Emanuel Woda Berto, Johanes Ronald Sebenan, Andre Tomatala, serta Reviando. Tim klaster ketiga lalu menyerahkan korban kepada klaster penganiayaan yaitu Nasir, David, dan Neo. Ketiga orang inilah yang kemudian membuang korban, lalu pergi begitu saja.

Sementara itu, ada tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Sersan Kepala (Serka) Mochamad Nasir dari Detasemen Markas Komando Pasukan Khusus (Denma Kopassus), Kopral Dua (Kopda) Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus. Mereka telah dijatuhi hukuman masing-masing tiga belas tahun penjara, tujuh tahun penjara, dan satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |