Soal Sekolah Swasta Gratis, Atip: Anggaran Kemendikdasmen Hanya 4,6 Persen dari APBN

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengungkapkan salah satu hambatan utama dalam mewujudkan pendidikan gratis untuk jenjang dasar dan menengah adalah kecilnya porsi anggaran yang secara langsung dikelola oleh kementeriannya.

“Dari total anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, yang langsung dikelola Kemendikdasmen hanya sekitar 4,6 persen. Jauh sekali dari seharusnya,” ujar Atip saat dihubungi Tempo, Sabtu, 31 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar gratis, tak hanya di sekolah negeri tetapi juga swasta. Meski mendukung substansi putusan tersebut, Atip menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih fokus.

“Putusan MK itu bukan sesuatu yang baru. Wajib belajar memang harusnya gratis. Tapi masalahnya bagaimana realisasinya di anggaran,” kata Atip.

Menurut dia, saat ini anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga yang juga mengklaim memiliki fungsi pendidikan. “Misalnya untuk diklat atau sekolah kedinasan. Akibatnya, anggaran yang seharusnya untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah jadi terbagi-bagi,” ucapnya.

Ia menilai, jika alokasi anggaran pendidikan dipusatkan dan difokuskan untuk pembiayaan pendidikan dasar dan menengah, seharusnya sudah cukup untuk menutup biaya operasional, termasuk di sekolah swasta. “Insya Allah bisa. Tapi kami perlu refocusing, penataan ulang anggaran agar sesuai amanat konstitusi,” katanya.

Mengenai tindak lanjut putusan MK, Atip menyebut pihaknya masih akan melakukan kajian internal. Penyesuaian regulasi akan dibutuhkan untuk memastikan kebijakan pendidikan gratis itu dapat dijalankan secara tepat dan adil.

“Kami perlu pengaturan lebih detail. Karena putusan MK telah menyatakan pasal terkait pungutan biaya pendidikan inkonstitusional, terutama bila tidak mengakomodasi swasta,” ujarnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas. MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |