Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan di Rutan Berbeda

2 hours ago 3

JAKSA menahan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) setelah menetapkan mereka sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut ialah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan penyidik menahan ketiganya selama 20 hari ke depan. “Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Syarief di Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026.

Penyidik menggiring Dadan, Sony, dan Lodewyk ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah muda tahanan. Ketiganya memilih bungkam saat awak media mengajukan pertanyaan.

Penetapan tersangka dan penahanan itu berlangsung kurang dari 24 jam setelah pemerintah mencopot ketiganya dari jabatan di BGN. Syarief mengatakan para tersangka diduga mengendalikan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG melalui pihak lain untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan di BGN. Menurut Syarief, para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan menyebabkan dugaan mark up harga.

Pengadaan yang diduga diselewengkan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, pengadaan 31.994 unit tablet, dan pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |