Liputan6.com, Jakarta - Visa Schengen adalah dokumen penting bagi WNI yang ingin mengunjungi negara-negara di Area Schengen. Area ini mencakup 29 negara Eropa, termasuk negara-negara Uni Eropa dan beberapa negara non-UE seperti Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein. Dengan visa Schengen, Anda dapat bepergian ke seluruh negara anggota tanpa perlu mengajukan visa terpisah untuk setiap negara.
Namun, penting untuk selalu memeriksa kebijakan imigrasi masing-masing negara sebelum melakukan perjalanan. Visa Schengen memungkinkan Anda untuk tinggal maksimal 90 hari dalam periode 180 hari. Jadi, pastikan Anda merencanakan perjalanan dengan baik agar sesuai dengan ketentuan tersebut.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai visa Schengen, mulai dari persyaratan umum, jenis-jenis visa, proses pengajuan, hingga perubahan kebijakan terbaru yang perlu Anda ketahui.
Persyaratan Umum Visa Schengen
Untuk mendapatkan visa Schengen, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Persyaratan ini mungkin bervariasi tergantung pada kewarganegaraan pemohon dan tujuan perjalanan. Berikut adalah beberapa dokumen umum yang biasanya dibutuhkan:
- Paspor: Harus masih berlaku minimal 3 bulan setelah tanggal keberangkatan dari Area Schengen. Untuk visa multi-entry, masa berlaku paspor harus minimal 3 bulan setelah tanggal keberangkatan dari negara terakhir yang dikunjungi.
- Formulir Permohonan Visa: Diisi lengkap dan benar.
- Foto: Ukuran paspor terbaru yang sesuai standar ICAO (Organisasi Penerbangan Sipil Internasional), biasanya dengan latar belakang putih.
Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga perlu menyiapkan:
- Bukti Asuransi Perjalanan: Polis asuransi perjalanan yang mencakup biaya perawatan medis darurat, rawat inap, dan pemulangan (termasuk jika terjadi kematian).
- Bukti Pemesanan Penerbangan: Tiket pesawat pulang pergi yang sudah dikonfirmasi.
- Bukti Akomodasi: Pemesanan hotel atau akomodasi lainnya selama masa tinggal di Area Schengen.
Pastikan juga Anda memiliki bukti keuangan yang cukup untuk membiayai perjalanan Anda:
- Bukti Keuangan: Rekening koran 3 bulan terakhir atau surat keterangan sponsor keuangan.
- Surat Referensi Bank: Surat keterangan dari bank yang menyatakan saldo rekening Anda.
- Rencana Perjalanan (Itinerary): Rencana perjalanan yang terperinci, termasuk tujuan, durasi tinggal di setiap negara, dan kegiatan yang akan dilakukan.
- Bukti Status Pekerjaan atau Usaha: Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha.
Jenis-Jenis Visa Schengen
Terdapat tiga jenis visa Schengen yang perlu Anda ketahui:
- Visa Masuk Tunggal (Single-Entry): Hanya mengizinkan satu kali masuk ke Area Schengen. Setelah Anda keluar dari Area Schengen, Anda tidak bisa masuk kembali dengan visa yang sama.
- Visa Masuk Ganda (Multiple-Entry): Memungkinkan beberapa kali kunjungan ke Area Schengen selama masa berlaku visa. Total masa tinggal tidak boleh melebihi 90 hari dalam setiap periode 180 hari.
- Visa Transit Bandara (Airport Transit Visa): Mengizinkan transit di area internasional bandara di Area Schengen selama pemberhentian atau pergantian penerbangan. Visa ini tidak mengizinkan Anda untuk keluar dari area bandara.
Pilihlah jenis visa Schengen yang sesuai dengan rencana perjalanan Anda. Jika Anda berencana untuk mengunjungi Area Schengen beberapa kali dalam periode waktu tertentu, visa multiple-entry adalah pilihan yang tepat.
Proses Pengajuan Visa Schengen
Pengajuan visa Schengen dilakukan di kedutaan besar atau konsulat negara Schengen yang menjadi tujuan utama perjalanan Anda. Jika Anda berencana mengunjungi beberapa negara Schengen dengan durasi yang sama, ajukan visa di kedutaan negara yang pertama kali Anda kunjungi.
Proses pengajuan visa membutuhkan waktu, biasanya sekitar 15 hari kerja. Namun, waktu proses bisa lebih lama jika diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebaiknya ajukan visa minimal 15 hari sebelum tanggal keberangkatan dan paling cepat 6 bulan sebelum keberangkatan.
Biaya visa Schengen bervariasi tergantung pada usia pemohon dan kebijakan masing-masing negara. Pada umumnya, biaya untuk dewasa sekitar €90, sedangkan untuk anak-anak usia 6-12 tahun sekitar €45, dan gratis untuk anak di bawah 6 tahun. Perlu diingat bahwa biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Perubahan Kebijakan Terbaru Visa Schengen
Terdapat kabar baik bagi WNI yang ingin mengajukan visa Schengen. Uni Eropa baru-baru ini mempermudah persyaratan untuk mendapatkan visa Schengen multiple-entry bagi warga negara Indonesia.
Dengan kebijakan visa cascade, WNI yang telah mengunjungi Uni Eropa sebelumnya akan lebih mudah mendapatkan visa multi-entry untuk kunjungan berikutnya. Kebijakan ini tentu akan mempermudah proses perjalanan bagi mereka yang sering bepergian ke Eropa.
Informasi ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi terbaru dan persyaratan yang paling akurat, selalu periksa situs web resmi kedutaan besar atau konsulat negara Schengen yang dituju.