Liputan6.com, Jakarta - Praktik penyembelihan hewan dalam Islam kerap memunculkan pertanyaan di masyarakat. Salah satu topik yang sering dibicarakan adalah perbedaan aqiqah dan kurban yang sering bikin bingung. Keduanya memang identik dengan kambing atau sapi, namun esensinya amat berbeda.
Pemahaman mengenai perbedaan kedua ibadah ini penting bagi umat Islam. Meski keduanya bertujuan taqarrub kepada Allah SWT, mengetahui perbedaannya akan membuat kedua ibadah ini lebih bernilai.
Merujuk jurnal Kurban dan Aqiqah Perspektif Hukum Islam, karya St. Muhlisina, pengertian kurban adalah ibadah tahunan yang pelaksanaannya terikat waktu, yakni saat Idul Adha dan hari-hari Tasyriq. Sementara, aqiqah merupakan bentuk penebusan sekaligus syukur atas kelahiran anak.
Artikel ini akan mengulas perbedaan aqiqah dan kurban dalam Islam, meliputi aspek hukum, ketentuan waktu, hingga tata cara pelaksanaannya. Simak selengkapnya.
1. Perbedaan Tujuan dan Hakikat
Kurban: Secara istilah dan filosofis, ibadah kurban (udhiyah) merupakan wujud ketaatan untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada Allah SWT. Ibadah kurban adalah bukti rasa syukur atas limpahan nikmat, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur'an Surat Al-Kautsar ayat 2.
Ulama Ash Shawy menafsirkan bahwa di balik syariat ini, terdapat hikmah mendalam dari sejarah Nabi Ibrahim AS yang diuji untuk menyembelih anaknya, sebagai pembuktian bahwa rasa cinta Nabi Ibrahim kepada Allah jauh melebihi apapun yang ada di hatinya.
Aqiqah: Aqiqah memiliki hakikat sebagai sarana menebus seorang anak yang "tergadai" sekaligus menjadi wujud syukur dan upaya menghidupkan sunnah.
Praktik ini bersumber dari sabda Rasulullah SAW (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dll): "Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh...".
Terkait makna aqiqah, ulama Abu Ubaid menghubungkan tradisi ini dengan riwayat Nabi Ibrahim AS, di mana proses penyembelihan hewan tersebut merupakan bentuk keberlanjutan dari penebusan Nabi Ismail AS untuk melindungi anak dari bahaya setan.
2. Perbedaan Waktu Pelaksanaan
Kurban: Pelaksanaan kurban sangat dibatasi oleh waktu, yakni hanya diperbolehkan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan berlanjut di hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah). Terkait masuknya bulan Dzulhijjah, ada larangan bagi pekurban untuk memotong kuku dan rambut (HR. Muslim).
Berkaitan dengan hal ini, Imam an-Nawawi mencatat adanya perbedaan pandangan di antara ulama salaf (seperti Sa'id bin al-Musyayyib, Rabi'ah, Ahmad, dan Ishaq) mengenai siapa sebenarnya sasaran spesifik dari larangan cukur tersebut.
Selain itu, membahas mengenai kebolehan waktu menyembelih di luar hari tasyriq, ulama Ibnu Qudamah di dalam kitabnya "Syarhul Kabir" menukil pendapat Al-Imam Ahmad yang menganggap "aneh" (mengingkari) riwayat hadis tentang bolehnya kurban disembelih di akhir bulan Dzulhijjah.
Aqiqah: Waktu aqiqah ditentukan secara spesifik oleh hari kelahiran anak tersebut. Sunnahnya, penyembelihan dilaksanakan tepat pada hari ketujuh kelahiran.
Namun Islam memberikan keringanan; berdasarkan Hadis riwayat al-Baihaqi dari sahabat Abdullah ibnu Buraidah, aqiqah dapat dilangsungkan pada hari keempat belas, atau diundur ke hari kedua puluh satu jika pada hari sebelumnya belum mampu dilangsungkan.
3. Perbedaan Jumlah dan Jenis Hewan
Kurban: Ibadah ini mengakomodasi partisipasi berkelompok atau kolektif. Seekor unta atau sapi dapat diniatkan untuk kurban 7 orang sekaligus, sedangkan satu ekor kambing berlaku utuh untuk 1 orang.
Hewan kurban diwajibkan telah masuk masa kecukupan usia yang disebut sebagai "musinnah" (berdasarkan hadis larangan menyembelih dari riwayat Jabir). Ulama Ibnu at-Tin memberikan penjelasan bahwa kriteria musinnah ini bermakna hewannya sudah berganti gigi.
Aqiqah: Penyembelihan aqiqah didasarkan pada jenis kelamin sang bayi dan tidak dikolektifkan. Hal ini disandarkan pada beberapa hadis (seperti HR. Abu Dawud, Al-Nasai, Ahmad, dan Tirmidzi) yang merinci bahwa bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing, dan bayi perempuan menggunakan satu ekor kambing saja.
4. Perbedaan Kedudukan Hukum Menurut Pandangan Ulama
Kurban: Menurut pandangan Mazhab Syafi'i dan mayoritas (jumhur) ulama, kurban berstatus sunnah muakadah, baik dalam format sunnah 'ainiyah maupun sunnah kifayah bagi tiap keluarga.
Namun terdapat pengecualian dari Imam Malik yang berpendapat bahwa jika seseorang sekadar berniat akan berkurban di dalam hatinya, maka ia sudah diwajibkan untuk menunaikan kurban tersebut.
Aqiqah: Kedudukan aqiqah mengundang beragam sikap dari beberapa mazhab. Mazhab Zhahiriyah sangat tegas dengan menyatakan aqiqah hukumnya wajib secara mutlak, karena teks dari hadis-hadis yang turun memuat perintah lugas dan menurut mazhab ini belum ada nash penganulirnya.
Di kutub yang berbeda, Mazhab Syafi'iyah, Malikiyah, dan sebagian besar ulama Hanabilah menginterpretasikan perintah tersebut sekadar bermakna hukum sunnah. Jika secara finansial sangat tidak mampu, maka berlaku prinsip kemudahan beragama dari Allah SWT merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 185 serta Surat Al-Hajj ayat 78.
5. Perbedaan Pembagian Daging
Pembagian daging juga menjadi pembeda antara aqiqah dan qurban.
Kurban: Daging kurban sunnah dibagikan dalam kondisi mentah. Pembagian daging kurban menurut mayoritas ulama dibagi menjadi tiga bagian:
- 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban dan keluarganya
- 1/3 disedekahkan kepada fakir miskin
- 1/3 dihadiahkan kepada orang lain (Silvi Junitasya, dkk., hlm. 6)
Hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Hajj (22): 28: "Maka makanlah sebagian daripadanya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir" (Muhlisina, hlm. 9).
Terdapat ijtihad lain di kalangan fuqaha: (a) disedekahkan seluruhnya kecuali sekedar untuk lauk pauk, atau (b) dimakan sendiri separuh dan disedekahkan separuh (Muhlisina, hlm. 9-10).
Aqiqah: Pembagian daging aqiqah secara umum disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan sudah dimasak (siap saji) kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin. Berbeda dengan qurban yang lebih afdhal dibagikan dalam keadaan mentah. Daging aqiqah juga tidak memiliki ketentuan pembagian 1/3 seperti qurban.
Kesamaan Antara Aqiqah dan Kurban
Di luar seluruh perbedaan teknis dan sejarahnya, aqiqah dan kurban menjalin beberapa titik kesamaan fundamental yang krusial, di antaranya:
1. Titik Temu pada Sifat Ibadah
Keduanya adalah bentuk nyata dari rasa syukur dan sarana taqarrub yang wajib dilaksanakan dengan metode penyembelihan binatang. Ibadah ini tidak sah jika seseorang hanya membeli daging potong di pasar atau menyedekahkan nilai uang setara harga hewan sembelihan.
2. Kriteria dan Kelayakan Hewan
Baik aqiqah maupun kurban mensyaratkan jenis, usia, dan kondisi fisik hewan yang sehat, tidak pincang, tidak kurus kering, dan tidak memiliki kecacatan tubuh.
Kesamaan syarat utama ini dijabarkan secara jelas oleh Imam Malik yang memfatwakan bahwa perlakuan hukum terhadap hewan aqiqah sama saja seperti menyembelih kurban (udhiyah), yakni haram menggunakan hewan yang buta atau cacat fisik di dalam prosesinya. Hewan sembelihan yang dikurbankan atau diaqiqahkan juga dibolehkan dari jenis kelamin jantan maupun betina.
Pertanyaan Seputar Perbedaan Kurban dan Akikah
Perbedaan aqiqah dan Qurban yang tepat adalah?
Aqiqah dan qurban adalah dua ibadah yang sama-sama berbentuk penyembelihan hewan ternak. Perbedaan utamanya terletak pada tujuan dan waktu pelaksanaan. Aqiqah adalah wujud syukur atas kelahiran anak yang dilaksanakan pada hari ketujuh, sedangkan qurban adalah ibadah tahunan untuk mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan setiap Hari Raya Idul Adha.
Apa perbedaan antara Qurban dan Aqiqah?
Baik Qurban maupun Aqiqah mencontohkan nilai-nilai amal, rasa syukur, dan kebersamaan. Melalui Qurban, umat Muslim di seluruh dunia menghormati komitmen mereka terhadap iman dan kepatuhan, di tengah potensi kehilangan dan kesedihan (Ibrahim (as) kehilangan seorang anak). Sementara itu, Aqiqah merayakan awal yang baru dengan menyambut seorang anak .
Apa yang harus didahulukan, Qurban atau aqiqah?
Qurban Dulu Sebelum Aqiqah, Apakah Boleh? Menurut konsultasisyariah.com, aqiqah bukanlah syarat sah Qurban, sebagaimana wudhu adalah syarat sah salat. Tidak ada yang penjelasan dari ulama yang menunjukkan bahwa kita harus mendahulukan aqiqah sebelum Qurban.
Lebih penting akikah atau kurban?
Lantas manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? Jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3108176/original/099514400_1587459746-close-up-of-text-on-paper-318451__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6309377/original/077522100_1779183513-ucapan_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6457309/original/055278200_1779321059-20150924150352-ribuan-warga-jatinegara-gelar-salat-idul-adha-di-jalan-raya-007-nfi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6309380/original/009882100_1779183515-ucapan_5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6412795/original/080463400_1779284331-20150717113210-sutan-bhatoegana-laksanakan-salat-id-di-lp-cipinang-009-nfi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5210970/original/079171200_1746521381-4030a27f-cf92-4a92-baa9-034b02eeb77e.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5525602/original/003097400_1773046669-unnamed__54_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3516535/original/022805800_1626851247-pexels-photo-6587473.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6300026/original/086289200_1779174556-646d5c93-16e9-4559-9a53-c122841c8034.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4081826/original/095015200_1657181935-eid-al-adha-g4b5ad3a7d_1920.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6211301/original/095777700_1779089408-wadah_daging_kurban_selain_plastik_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5243317/original/021005100_1749101371-20250605-Wukuf_di_Arafah-AFP_8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2208427/original/036977300_1525940688-20180504-Ramai-Ramai-Umrah-Sambut-Ramadan-AP-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5163744/original/091320600_1742047214-pexels-rdne-7249191.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415968/original/014523800_1763436951-Ceramah_Singkat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4003818/original/024116500_1650675950-AP22112514136072.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4482819/original/082028900_1687846264-Kekhusyukan_jemaah_haji_panjatkan_doa_di_Jabal_Rahmah-AP__8_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4861241/original/046142300_1718179339-raka-dwi-wicaksana-Jbk_Tce8Z1U-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3081754/original/022995900_1584692954-20200320-Suasana-Salat-Jumat-di--Masjid-Agung-Al-Azhar-Jakarta-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4725886/original/008571900_1706156981-madrosah-sunnah-XvJYidRmpUE-unsplash.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4174191/original/099991100_1664358430-bacaan-doa-setelah-adzan-beserta-arti-dan-keutamaannya.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502852/original/043074800_1771048777-4.jpg)
















