9 Kendaraan Berat Terjaring Operasi Uji Emisi di Plumpang Hari Ini

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan kendaraan berat terjaring dalam operasi uji emisi di Jakarta, Selasa 3 Juni 2025. Mereka yang terdiri dari angkutan barang, kendaraan mobil penarik, dan mobil tangki air itu akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu pekan depan, 11 Juni 2025.

Operasi uji emisi dilakukan tim gabungan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di Plumpang, Jakarta Utara. Sebanyak 44 kendaraan heavy duty vehicle seperti truk dan mobil kontainer diperiksa emisinya. Hasilnya, 9 tidak lulus uji emisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melewati ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta, ini sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto dikutip dari keterangan tertulis pasca-operasi.

Asep menambahkan, menurut kajian bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Vital Strategies, jenis kendaraan berat seperti dump truck atau mobil kontainer merupakan penyumbang polusi udara terbesar pada sumber emisi bergerak. Oleh karena itu, operasi gabungan ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi, lanjut Asep, sangat penting bagi pemilik kendaraan karena dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraannya. Sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.

"Jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, maka diharapkan kontribusi sektor transportasi yang selama ini menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang secara signifikan," tuturnya.

Sebelumnya, dari operasi uji emisi di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Timur, pada 15 April lalu, tim gabungan telah menjaring 14 kendaraan berat. Dari jumlah itu, 11 pengendara diputus bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang digelar 8 Mei lalu. 

Hukuman yang dijatuhkan adalah sanksi denda sebesar Rp 4-16 juta. Denda terbesar ditujukan kepada sebuah PO Antar Kota Antar Provinsi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |