Aktivis '98 Singgung Harun Masiku di Sidang Immanuel Ebenezer

6 hours ago 4

KETUA Umum Gerakan Nasional 98 Anton Aritonang menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Mei 2026. Aktivis ’98 itu menyoroti penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat jeda persidangan, Anton menyampaikan pandangannya kepada wartawan. Ia menilai penegakan hukum pada masa Orde Baru berjalan lemah. Menurut dia, reformasi kemudian melahirkan KPK yang diharapkan menjadi lembaga independen dalam pemberantasan korupsi. “Namun nyatanya sampai hari ini, KPK itu lebih kepada pesanan politik. Kalau you tidak suka sama seseorang, KPK bergerak,” kata Anton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Anton menilai pemberantasan korupsi masih berlangsung tebang pilih. Ia juga memandang jaksa-jaksa KPK rentan terhadap intervensi politik.

Lebih jauh, Anton menyebut Noel sebagai seorang pejuang. Ia mengklaim Immanuel turut berperan dalam lahirnya KPK. “Nah, kami menyaksikan tuntutan jaksa KPK lima tahun itu mengada-ada,” ujar Anton.

Menurut dia, jaksa tidak mempertimbangkan 42 saksi yang dihadirkan tim advokat Noel dalam surat tuntutannya. “Ini buat kami absurd ya, enggak benar,” kata dia.

Anton kemudian menyinggung dua perkara yang hingga kini belum tuntas. “Kalau memang jaksa KPK benar, sampai saat ini Harun Masiku itu ke mana? Firli Bahuri itu ke mana?” ujarnya.

Harun Masiku merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pada 9 Januari 2020, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Nama Harun kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, hingga enam tahun berlalu, aparat belum menangkapnya.

Adapun Firli Bahuri merupakan mantan Ketua KPK. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Hingga kini, proses hukum kasus Firli belum menunjukkan perkembangan berarti. Pada April 2026, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara tersebut kepada Polda Metro Jaya karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa.

Anton mengatakan Noel telah mengakui kesalahannya. Ia meminta majelis hakim memutus perkara tersebut secara adil. “Jaksa penuntut KPK, saya enggak peduli mau siapa dia, kalau dia tidak menjalankan keadilan kepada terdakwa, menurut saya ini mainan politik, pesanan politik,” tutur Anton.

Pilihan Editor: Bisul Pecah Korupsi Penerbitan Sertifikat K3

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |