Alasan BPJPH Sebut Masyarakat Bisa Gugat Ayam Goreng Widuran

1 day ago 6

RUMAH makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo, Jawa Tengah, menyita perhatian publik setelah mengumumkan menu yang mereka jual merupakan produk nonhalal. Melalui pemberitahuannya, pengelola meminta maaf dan menyatakan telah mencantumkan keterangan nonhalal di seluruh gerainya.

Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pengelola melalui unggahan di akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025.

Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perdagangan Kota Solo telah mendatangi restoran Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir Nomor 7 Solo pada Senin, 26 Mei 2025. Respati hanya ditemui oleh para pegawai yang sedang bekerja hari itu. Dia kemudian berdialog dengan para pegawai itu.

Dia pun meminta kepada pegawai untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pemilik rumah makan. Dalam perbincangan dengan sang pemilik, Respati menyampaikan arahan agar warung makan tersebut ditutup untuk asesmen ulang terhadap kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual. Permintaan itu pun dipenuhi oleh sang pemilik.

“Alhamdulillah tadi saya diterima dengan baik oleh karyawan yang bertugas dan juga telepon dengan pemilik usaha dan saya mengimbau agar ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait mengenai kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual di sini,” ujar Respati.

Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Class Action terhadap Ayam Goreng Widuran

Menanggapi kasus tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mempersilakan masyarakat mengajukan class action atau gugatan hukum berkelompok terhadap rumah makan Ayam Goreng Widuran. BPJPH menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan sanksi pidana terhadap restoran yang baru mengumumkan status nonhalal setelah beroperasi sejak 1973.

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH Chuzaemi Abidin mengatakan pelanggaran tersebut tidak termasuk kategori yang dapat dipidana menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

“Kalau di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal itu hanya dua keadaan yang bisa dipidana,” ucap Chuzaemi dalam acara ‘Kumparan Halal Forum’ di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

Dia menjelaskan kedua kondisi yang bisa dikenai pidana adalah, pertama, pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk setelah memperoleh sertifikat halal. Misalnya, dengan sengaja mencampur bahan halal dengan yang tidak halal. “Itu bisa dipidana tuh kalau di Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Kedua, kata dia, jika pemerintah atau lembaga terkait, termasuk BPJPH dan mitra lembaga, membocorkan formula produk yang dimasukkan pelaku usaha ke dalam sistem. “Nah itu pidana,” katanya.

Menurut dia, dalam kasus Ayam Goreng Widuran, masyarakat bisa menempuh jalur hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Monggo masyarakat bisa mengajukan class action,” ucapnya.

Sanksi dari BPJPH untuk Warung Ayam Goreng Widuran

Chuzaemi mengungkapkan sanksi yang dapat menjerat rumah makan Ayam Goreng Widuran di Kota Solo. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis hingga penarikan barang dari peredaran. Dia menjelaskan sanksi terhadap restoran itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Itu sebetulnya sanksi kami peringatan tertulis. Tapi kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan halal di situ, kami bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran,” ucapnya.

Dia menuturkan BPJPH dapat memberikan sanksi administrasi karena makanan yang disajikan restoran itu merupakan nonhalal, seperti yang mereka umumkan belakangan. Rumah makan itu kini telah menyematkan label nonhalal di restoran dan akun media sosial Instagram mereka. “Ya, karena ini sebetulnya nonhalal kan. Dia sudah declare juga,” tuturnya.

Menurut dia, warung makan yang menyajikan makanan nonhalal wajib menginformasikan status nonhalal kepada konsumen. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.

Jika restoran tidak menginformasikan status nonhalal, BPJPH dapat memberikan sanksi administrasi karena hal itu berarti restoran tidak jujur, terbuka, dan transparan. “Ini membohongi seluruh umat muslim di Indonesia,” tuturnya.

BPOM Siap Uji Kandungan Ayam Goreng Widuran

Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap bekerja sama dengan BPJPH guna menguji kandungan Ayam Goreng Widuran. BPOM dan BPJPH memiliki kerja sama, salah satunya uji kualitas dan kandungan produk, serta pertukaran data.

“Tentu kita akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk kita cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya tidak halal,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta pada Selasa, 27 Mei 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan BPJPH untuk memastikan kandungan yang ada dalam produk tersebut. Adapun pengujian, katanya, ditugaskan pada Balai POM Surakarta.

Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang sesuai apakah mengandung pork, mengandung gelatin, atau mengandung zat-zat yang tidak halal,” kata dia.

Taruna menjelaskan lama tes tergantung pada kandungan yang nantinya ditemukan. Terkait halal atau haramnya kandungan produk itu, kata dia, bukan wewenang pihaknya untuk menentukan.

Septia Ryanthie, Han Revanda, Nandito Putra, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Ragam Reaksi atas Putusan MK Ihwal Pendidikan SD-SMP Gratis

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |