Alasan Kejaksaan Agung Hati-hati Sita Aset Sritex

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan berhati-hati dalam menyita aset PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dalam kasus korupsi pencairan kredit yang merugikan negara hingga Rp 692 miliar. Langkah ini diambil untuk menghindari dampak langsung terhadap hak-hak eks pekerja yang masih dalam proses pendataan pasca-kepailitan atau pemberian pesangon perusahaan tekstil raksasa itu.

“Penyidik akan secara bijak melihat agar jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan itu terganggu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kompleks Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin, 2 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli mengatakan, proses pidana tetap harus dijalankan meski Sritex sedang menjalani proses perdata dan kepailitan. Menurut dia, korupsi tak bisa dibiarkan berlindung di balik sengketa sipil. “Kalau saya melakukan tindak pidana korupsi lalu saya sampaikan, ‘coba gugat saya, supaya pailit’, ini berbahaya bagi negara,” ujarnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.

Harli mengatakan penyidik masih mempelajari aset-aset yang tidak terikat dalam proses perdata untuk menempuh langkah pemulihan kerugian negara. “Apakah aset itu berdampak kepada pekerja? Itu juga harus dipelajari. Jangan sampai itu dijadikan dalih,” kata dia.

Pemeriksaan telah melibatkan sekitar 50 saksi dan seorang ahli, termasuk dari sektor perbankan dan swasta. Kejaksaan juga membuka peluang perluasan penyidikan terhadap bank-bank lain yang turut memberi kredit kepada Sritex.

Kejaksaan Agung akan berfokus pada penyidikan lebih dulu kepada tiga tersangka demi memenuhi unsur pasal yang disangkakan dalam batas waktu masa penahanan. Namun, penyidik tetap menelusuri apakah pola serupa terjadi di bank lain. “Modus yang sama bisa saja muncul di tempat lain,” katanya.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Selain itu, jaksa juga menelusuri pemberian kredit melalui skema sindikasi antara BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Sritex, perusahaan tekstil yang pernah menjadi produsen terbesar di Asia Tenggara, resmi ditutup pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit. Kepailitan tersebut disahkan dalam rapat kreditur pada Jumat, 28 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Rinciannya: Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |