Alasan KPK Belum Tetapkan Kabid BPK Sumsel jadi Tersangka

3 hours ago 4

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menjerat Kepala Bidang Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan berinisial W sebagai tersangka suap. Komisi antirasuah mengungkap bahwa W merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Muara Enim pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan lembaganya tetap akan mendalami peran W dalam dugaan suap pegawai BPK. "Memang pengembangan proses penyidikan yang berjalan nanti kemudian ditemukan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kasus suap pegawai BPK merupakan pengembangan penyidikan kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim. Perkara ini melibatkan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Bupati Muara Enim Edison, Pengendali Teknis BPK perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, marketing PT MSA Cory Erin Hardi, serta pihak swasta Augusz Dewanggara.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini yaitu uang tunai sebesar Rp 200 juta, satu kendaraan roda empat jenis SUV, sejumlah dokumen, serta barang elektronik. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap para pegawai BPK.

Kasus ini bermula saat para pegawai Pemkab Muara Enim berkeinginan untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2025. Keinginan itu diduga dilakukan dengan berkongkalikong bersama para pegawai BPK untuk mempertahankan opini WTP tersebut.

Taufik mengungkap pengurusan untuk mempertahankan WTP Pemkab Muara Enim itu setelah BPK mengaudit laporan hasil pemeriksaan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025. Pemeriksaan LHP keuangan itu BPK lakukan saat Pemkab Muara Enim melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

"Ada temuan di situ yang kemudian temuan ini apabila tidak dilakukan pengurusan, akan mempengaruhi opini di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Taufik.

Taufik mengatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Muara Enim oleh BPK perwakilan Sumatera Selatan sempat dinilai oleh BPK pusat di Jakarta. Namun, Taufik belum menjelaskan rinci hasil penilaian BPK pusat terhadap LHP keuangan Pemkab Muara Enim yang dilakukan BPK perwakilan Sumsel.

"Itu nanti bagian diproses penyidikan berikutnya, karena tidak mungkin kami melakukan pemeriksaan dokumen yang kami amankan untuk hasil review atau pemeriksaan LHP-nya BPK," ujarnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |