Alasan Peserta Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi MK

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan terobosan baru dalam sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara tersebut.

Beberapa catatan dalam sidang putusan MK tersebut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Adanya Politik Uang

MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara terbukti melakukan politik uang. "Menyatakan diskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Paslon Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024," kata Ketua MK Suhartoyo seperti dilansir dari Antara, 14 Mei 2025.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menyatakan memiliki keyakinan atas kebenaran dugaan praktik politik uang tersebut. Pasangan Akhmad dan Sastra terbukti melakukan pembelian suara melalui perantara koordinator lapangan yang bertugas membagikan uang kepada calon pemilih.

"Terhadap fakta hukum demikian, menurut Mahkamah, praktik money politics yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak," ucap Guntur.

MK menemukan bukti adanya praktik pembelian suara oleh paslon nomor Urut 2 dengan nilai hingga Rp16 juta per pemilih. Salah satu saksi, Santi Parida Dewi, mengaku menerima total Rp 64 juta untuk satu keluarganya.

Demikian pula, paslon nomor urut 1 terbukti melakukan praktik serupa. Paslon ini memberli suara senilai Rp 6,5 juta per pemilih, bahkan disertai janji keberangkatan umrah jika pasangan tersebut menang. Saksi Edy Rakhman menyebut keluarganya menerima total uang sebesar Rp 19,5 juta.

MK berpendapat terdapat keterkaitan yang bersifat "struktural" antara tim pemenangan dengan paslon nomor urut 2. Selain itu, pola pembelian suara yang dilakukan secara sistematis, disertai kesaksian dari pihak penerima maupun mereka yang terlibat langsung dalam praktik tersebut, semakin menguatkan adanya hubungan langsung antara tindakan pembelian suara dan pasangan calon tersebut.

2. Pemilihan Ulang

Setelah mencoret kedua pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara, MK juga memerintahkan KPU menggelar kembali pemilihan suara. Pemilihan suara ulang ini hanya diikuti oleh pasangan calon baru yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Tentunya KPU segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan pemilihan suara ulang yang 90 hari kemarin,” kata anggota KPU Idham Holik saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.

Idham menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan suara ulang di Barito Utara akan mengikuti prosedur yang telah diterapkan sebelumnya di daerah lain, khususnya wilayah yang juga diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk mengulang tahapan pemilihan dari proses pencalonan. Selain itu, KPU juga akan mempersiapkan seluruh kebutuhan logistik untuk mendukung pelaksanaan pemilihan suara ulang tersebut.

3. Masyarakat Diminta Jaga Situasi

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Barito Utara agar menjaga situasi keamanan dan ketertiban pascaputusan MKterkait sengketa hasil Pilkada 2024. Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keharmonisan, persatuan, dan menghindari provokasi dari isu-isu yang berpotensi menimbulkan perpecahan serta mengganggu stabilitas daerah.

Agustiar juga menekankan, suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk menjamin kelangsungan pemerintahan, kelancaran investasi, dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut “Semua pihak harus mengutamakan kepentingan daerah di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan sitausi yang kondusif, pembangunan dan berbagai program dtrategis daerah bisa berjalan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Barito Utara,” ujarnya.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Putusan MK Soal Pilkada Barito Utara, Anggota DPR: Berikan Efek Jera

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |