Alasan Polda Metro Jaya Tidak Menahan 13 Tersangka Demo Hari Buruh

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan 13 orang peserta demonstrasi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI sebagai tersangka. Namun, penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap mereka. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak mengatakan alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam perkara yang disangkakan pada 13 orang peserta demo itu di bawah lima tahun penjara.

“Penahanan itu bukan hak yang wajib, bisa dilakukan tetapi tidak wajib,” kata Reonald saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Reonald, untuk perkara pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun, tersangka hanya diwajibkan untuk melapor secara rutin ke kepolisian. Wajib lapor itu umumnya dilakukan setiap pekan di hari Senin dan Kamis. Apabila tersangka absen melapor, penyidik akan melakukan pengawasan terhadap mereka. “Tetapi mereka diwajibkan tetap di wilayah provinsi, tidak bisa keluar,” kata dia.

Reonald menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat tiga pertimbangan penyidik untuk menahan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Pertama, apabila tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Kedua, tersangka dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti. Terakhir, tersangka dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan tindak pidana lagi.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan menahan 13 peserta demonstrasi May Day itu. Apabila penyidik menemukan indikasi mereka akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi, penyidik akan mempertimbangkan opsi penahanan.

Para tersangka perusakan dan tindak vandalisme saat Hari Buruh Internasional itu dikenakan Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diancam pidana penjara paling lama satu tahun.

Reonald menyebut penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap 13 orang tersangka itu, tetapi mereka mangkir. Dia pun mengingatkan haknya akan melayangkan panggilan lanjutan pada 14 dan 15 Mei 2025 mendatang. Dia pun memperingatkan, apabila 13 tersangka tersebut masih mangkir pada pemanggilan kedua itu, penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

“Kami mengimbau kepada 13 pelaku agar segera memenuhi panggilan, karena apabila tidak hadir nanti pada panggilan kedua maka penyidik akan melakukan penjemputan sesuai dengan hukum acara pidana,” kata dia.

Pilihan Editor: Kisah Susanti di Saudi: Belasan Tahun Menunggu Hukuman Mati

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |