Apa Saja Bukti yang Dibawa Forum Purnawirawan TNI ke Hadapan Try Sutrisno?

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI menyambangi kediaman mantan Wakil Presiden Try Sutrisno di Jalan Purwakarta Nomor 6 Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 30 Mei 2025.

Pada persamuhan itu, FPP TNI membawa sejumlah dokumen dalam map biru. Salah satu penggagas FPP TNI Dwi Tjahyo Soewarsono mengatakan, dokumen yang dimaksud ialah perihal 8 poin tuntutan dan surat yang akan disampaikan kepada DPR.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bukti dari salah satu tuntutan juga dilampirkan," kata Dwi kepada Tempo, setelah bertemu dengan Try Sutrisno.

Bukti yang dimaksud, dia menjelaskan, ialah guna memperkuat tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden ke DPR. Bukti itu, terdiri dari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan beberapa rekam jejak digital akun media sosial @fufufafa yang ditengarai merupakan akun milik Gibran.

"Kami berharap, DPR bisa menindaklanjuti surat yang akan kami sampaikan, sehingga kami bisa menyampaikan pelbagai bukti dan kajian lain yang menjadi poin tuntutan," ujar Dwi.

Dalam kesempatan serupa, mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayor Jenderal (Purn) Soenarko mengatakan, tuntutan memakzulkan Gibran dilatari atas rekam jejak dan kinerja mantan wali kota Solo itu yang dianggap jauh dari harapan.

"Kami butuh pemimpin yang memiliki moralitas, bukan melakukan pelanggaran hukum," kata Soenarko.

Pelanggaran yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah saat Gibran maju mencalonkan sebagai wakil Prabowo di pemilihan presiden 2024. Kala itu, Gibran tak memenuhi syarat batas usia calon presiden atau wakilnya yang diatur Undang-Undang, minimal 40 tahun.

Namun, seorang mahasiswa asal Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur syarat batas usia minimal calon.

Putusan Mahkamah pada perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan gugatan Almas. Walhasil, Gibran dapat melenggang menjadi wakil presiden karena putusan itu tak lagi mewajibkan calon presiden atau wakilnya berusia minimal 40 tahun, tapi cukup memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Kendati begitu, putusan Mahkamah terhadap perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tercoreng dengan dicopotnya paman Gibran, Anwar Usman, sebagai Ketua Mahkamah oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Anwar terbukti melanggar etik dalam putusan tersebut.

Sunarko mengatakan, bukti pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam putusan yang melanggengkan jalan Gibran, semestinya dapat menjadi bukti kuat bagi DPR untuk mengusulkan pembentukan panitia angket.

"Kami mempertimbangkan matang semua tuntutan yang disampaikan pada 8 butir pernyataan sikap forum purnawirawan TNI," ujar dia.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |