Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda, Nasib Calon Jemaah Haji Furoda Indonesia?

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan calon jemaah haji Indonesia yang memilih jalur nonkuota atau haji furoda dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Hal ini terjadi karena hingga batas akhir layanan, Kerajaan Arab Saudi belum juga menerbitkan visa furoda tanpa memberikan alasan resmi, memicu kekhawatiran dan keresahan di kalangan calon jemaah.

"Saat ditutup, masih ada 41 visa yang masih dalam proses pemvisaan. Ini artinya sudah tidak memungkinkan dilanjutkan prosesnya," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dikutip dari laman Kementerian Agama pada Kamis, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia juga mengungkapkan bahwa dari kuota haji reguler sebanyak 203.320 jemaah, hanya 203.279 visa yang berhasil diterbitkan.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan visa haji furoda bukan hanya dialami Indonesia, melainkan juga jemaah dari sejumlah negara lain. Ia menambahkan, pemerintah Indonesia terus berkomunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk memperoleh kejelasan.

Apa Itu Haji Furoda?
Haji furoda atau visa mujamalah adalah program haji undangan yang langsung diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada individu atau lembaga tanpa melalui kuota resmi negara. Program ini dijalankan melalui kerja sama business to business (B2B) antara penyelenggara haji khusus (PIHK) di Indonesia dengan perusahaan penyedia layanan haji (syarikah) di Arab Saudi.

Menurut UU No. 8 Tahun 2019, WNI yang mendapatkan visa mujamalah tetap diwajibkan berangkat melalui PIHK yang berizin dan harus melaporkan kegiatannya ke Kementerian Agama. Bila tidak, maka akan dikenai sanksi administratif.

Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?
Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Muhammad Firman Taufik, menyebut biaya haji furoda berkisar antara Rp 373,9 juta hingga Rp 975,3 juta, menjadikannya salah satu jalur haji dengan ongkos tertinggi. Berbeda haji khusus (ONH Plus) yang berkisar Rp 159,7 juta hingga Rp 958,4 juta.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap kuota resmi yang terdiri atas 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Adapun visa haji furoda, atau yang dikenal sebagai visa mujamalah, merupakan bentuk undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi dan di luar kuota haji reguler nasional.

Sayangnya, meski telah membayar biaya besar, lebih dari 1.000 calon jemaah furoda batal berangkat karena visa tidak kunjung diterbitkan. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan perlindungan hukum bagi jemaah jalur nonkuota.

DPR Dorong Revisi UU Haji
Anggota Tim Pengawas Haji DPR, Marwan Dasopang, menyayangkan belum adanya kejelasan dari pihak Saudi terkait hal ini. Ia mengusulkan agar haji furoda dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) untuk memastikan adanya pengawasan dan perlindungan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Fikri Faqih, yang menekankan pentingnya negara hadir memberikan jaminan hukum bagi warga negara meskipun visa furoda tidak diurus secara langsung oleh pemerintah.

“Soal furoda tentu dipertimbangkan untuk masuk pada bahasan revisi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU),” kata Marwan melalui pesan pendek pada Jumat, 30 Mei 2025.

Perlu Evaluasi Skema Business to Business
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menambahkan bahwa model kerja sama antara PIHK dan syarikah di Arab Saudi belum memberikan jaminan perlindungan bagi jemaah. Ia menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap skema B2B ini dalam revisi UU Haji ke depan.

“Memang kemarin itu bisnis ke bisnis, jadi pemerintah tidak ikut langsung dalam proses visa haji furoda,” kata Singgih dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat, 30 Mei 2025.

Dia menegaskan DPR sedang mendorong agar warga negara yang berangkat haji lewat jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak. Menurut Singgih, selama ini, pemerintah seakan tidak bisa melindungi mereka karena belum diatur dalam undang-undang.

Yudono Yanuar, Sapto Yunus, dan Achmad Ghiffary Mannan turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Amphuri Sarankan Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat Dialihkan ke Haji Khusus

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |