Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan WFA atau pengaturan kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur akhir tahun. Kebijakan ini juga disertai dengan imbauan kuat kepada sektor swasta untuk mengikuti jejak serupa, khususnya pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengelola mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Penerapan WFA ini bukan tanpa alasan, melainkan didasari oleh tujuan strategis untuk mengoptimalkan pergerakan masyarakat dan mendorong konsumsi di akhir tahun. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi saat puncak arus mudik dan balik liburan. Usulan awal kebijakan WFA ini pertama kali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Sidang Kabinet Paripurna, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadapi tantangan logistik liburan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadi garda terdepan dalam implementasi kebijakan WFA ini. Kemnaker bertanggung jawab untuk sektor swasta, sementara PANRB mengeluarkan Surat Edaran WFA bernomor B/531/M.KT.02/2025 pada 18 Desember 2025 untuk seluruh ASN. Kebijakan ini berlaku luas, mencakup ASN di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai negara di lingkungan Mabes TNI dan Polri, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan fleksibilitas kerja.
Kebijakan WFA Akhir Tahun 2025
Pemerintah Indonesia telah meresmikan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode 29-31 Desember 2025, sekaligus mengimbau sektor swasta untuk turut serta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang menyiapkan surat edaran untuk perusahaan swasta, sementara Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran WFA bernomor B/531/M.KT.02/2025 yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Rini Widyantini pada 18 Desember 2025. Kebijakan WFA ini berlaku untuk seluruh ASN, baik di instansi pusat maupun daerah, termasuk pegawai di lingkungan Mabes TNI dan Polri, menunjukkan cakupan yang luas dari inisiatif ini.
Tujuan utama dari kebijakan WFA ini adalah untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong pergerakan aktivitas ekonomi masyarakat dan konsumsi selama periode libur akhir tahun. WFA juga diharapkan dapat secara signifikan mengurangi kemacetan lalu lintas yang biasanya terjadi saat puncak arus mudik dan balik liburan, sehingga perjalanan menjadi lebih lancar dan aman. Usulan kebijakan WFA ini pertama kali diinisiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menandakan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam implementasinya.
Untuk ASN, meskipun diperbolehkan bekerja dari mana saja (WFA) atau di luar kantor pada 29-31 Desember 2025, pelayanan publik esensial harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu. Masyarakat memiliki saluran untuk melaporkan gangguan pelayanan publik melalui www.lapor.go.id, memastikan akuntabilitas tetap terjaga. Pimpinan instansi pemerintah di semua tingkatan diberikan wewenang untuk mengatur fleksibilitas kerja di lingkungan masing-masing, namun harus tetap memastikan keberlangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi. Kebijakan WFA ini tidak mengurangi tanggung jawab dan target kinerja ASN, melainkan mengubah cara kerja untuk mencapai tujuan yang sama.
Bagi sektor swasta, Kemnaker mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan WFA tanpa dihitung sebagai cuti tahunan. Upah selama pelaksanaan WFA harus diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai perjanjian, menjamin hak-hak pekerja.
Kebijakan WFA ini dapat dikecualikan untuk sektor-sektor yang terkait dengan pelayanan masyarakat esensial atau kelangsungan produksi pabrik, seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung kebijakan WFA untuk ASN dan pekerjaan yang memungkinkan, namun mengingatkan bahwa WFA tidak bisa diterapkan pada semua jenis pekerjaan, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479723/original/091078300_1768987478-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-21T154930.154.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431614/original/075141400_1764743019-IMG-20251203-WA0059.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491253/original/099964900_1770089126-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-03T101949.831.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491146/original/066985700_1770086696-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-03T094228.234.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490341/original/060567300_1770008565-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T115755.173.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381933/original/039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2393275/original/001184200_1540545780-20181026-Tes-CPNS-Jaksel-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489835/original/093910600_1769935832-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490184/original/028122100_1770001928-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T100842.045.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481448/original/077362300_1769133703-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T085901.782.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441148/original/064576600_1765454529-sekolah_rakyat_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4738083/original/043375700_1707378826-20240208-Barongsai_di_Ancol-MER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4787472/original/021139400_1711610064-cek_fakta_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5229055/original/036165700_1747902982-Kejagung.jpg)





























