TEMPO.CO, Jakarta - Rumah makan Ayam Goreng Widuran di Solo menjadi sorotan setelah mengumumkan bahwa makanan yang mereka jual adalah produk non-halal. Pengumuman tersebut disampaikan di media sosial @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025. Dalam pemberitahuan tersebut, pengelola menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyatakan telah mencantumkan keterangan non-halal di seluruh outlet mereka. “Kami berharap masyarakat dapat memberi kami ruang untuk memperbaiki dan membenahi semuanya dengan itikad baik,” tulis pemberitahuan tersebut.
Jalur Hukum
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas mendesak agar permasalahan penyajian menu non-halal oleh restoran Ayam Goreng Widuran dibawa ke jalur hukum. Anwar Abbas menilai pengakuan dari pengelola restoran yang menyajikan menu non-halal tanpa mencantumkan informasi tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anwar menyebut tindakan pengelola restoran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal. “Pihak penegak hukum harus memproses kasus Ayam Goreng Widuran sebagaimana mestinya,” kata Anwar dalam keterangan resmi pada Senin, 26 Mei 2025.
Menurut dia pengelola restoran tidak bisa berdalih dengan mengatakan tak mengetahui ketentuan pencantuman informasi mengenai unsur non-halal dalam makanan. Undang-Undang Jaminan Produk Halal telah berlaku sejak 2014.
Merusak Reputasi Solo
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengeklaim kasus Ayam Goreng Widuran dapat merusak reputasi Solo, khususnya pengusaha kuliner. Menurut dia perlu segera diambil langkah tegas secara administratif dan hukum. “Kalau tidak dilakukan langkah cepat bisa merusak Kota Solo yang religius dan inklusif. Kasus Widuran ini contoh pelaku usaha yang culas dan tidak jujur yang bisa merusak reputasi Kota Solo," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025, dikutip dari Antara.
Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah administratif dan hukum. Ia juga menekankan bahwa aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas dan tidak abai dalam menanggapi kasus tersebut. "Pelaku usaha harus patuh pada undang-Undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan yang diperdagangkan di Indonesia. Kalau tidak, ada sanksinya. Aparat pemerintah harus melakukan langkah tegas, tidak boleh abai," kata Ni'am.Ia juga mengungkapkan kasus Ayam Goreng Widuran ini memberikan pelajaran bagi setiap muslim untuk berhati-hati dalam memilih tempat kuliner. "Harus dipastikan kehalalannya, cek sertifikat halalnya, tanya pemiliknya dan kendali indikasi-indikasinya," kata Ni'am.
Asesmen Ulang
Wali Kota Solo Respati Ardi bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perdagangan Kota Solo mendatangi Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo, Jawa Tengah, Senin, 26 Mei 2025. Kedatangan Respati ke Rumah Makan Ayam Goreng Widuran itu hanya ditemui oleh para pegawai yang sedang bekerja hari itu. Respati berdialog dengan para pegawai di sana.
Respati meminta kepada pegawai untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon dengan pemilik rumah makan. Dalam perbincangan dengan sang pemilik, Respati menyampaikan arahan agar warung makan tersebut ditutup untuk dilakukan asesmen ulang terhadap kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual. Permintaan itu pun dipenuhi oleh sang pemilik. "Saya mengimbau agar ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mengenai kehalalan dan ketidakhalalan produk yang dijual di sini," kata Respati.