Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Moge dan Suku Cadang Senilai Rp1,8 Miliar di Aceh

2 hours ago 2

INFO TEMPIO - Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit motor gede (Moge) bekas beserta suku cadang dan aksesori kendaraan asal luar negeri. Barang-barang tersebut ditemukan dalam sebuah kendaraan angkutan yang melintas dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara. Total nilai barang bukti dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan di wilayah pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa menggelar patroli laut di perairan Kecamatan Seruway pada Kamis 6 Agustus 2026. Namun, kondisi cuaca buruk membuat patroli laut harus dihentikan. Petugas kemudian melanjutkan pengawasan melalui pendalaman informasi dan patroli darat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Upaya tersebut membuahkan hasil pada Sabtu sore 8 Agustus 2026. Bea Cukai Langsa memperoleh informasi mengenai sebuah kendaraan niaga yang diduga mengangkut moge ilegal dari Aceh Tamiang menuju Sumatera Utara. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi tersebut.

Petugas membuntuti kendaraan hingga memasuki wilayah Sumatera Utara. Bea Cukai Langsa selanjutnya berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama. Pengejaran berlanjut hingga ruas Jalan Tol Medan-Pangkalan Brandan.

Sekitar pukul 19.00 WIB di KM 64, tim gabungan berhasil mendekati kendaraan target dan meminta pengemudi menghentikan kendaraan. Namun, pengemudi meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum berhasil ditangkap. Sementara itu, kendaraan beserta muatannya berhasil disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit mobil pengangkut, 3 unit moge dalam kondisi bekas, serta 11 koli suku cadang dan aksesori moge asal luar negeri dalam kondisi bekas. Petugas juga menyita sepasang pelat nomor kendaraan yang diduga palsu serta sejumlah dokumen dan barang lainnya.

Atas penindakan tersebut, nilai barang bukti beserta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Barang bukti selanjutnya disita untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal. Menurutnya, petugas terus memetakan pola, jalur, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang terus dilakukan untuk mencegah penyelundupan,” ujar Dwi.

Dari sisi hukum, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B.

Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pengawasan dengan menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyelundupan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan fungsi community protector sekaligus melindungi masyarakat dan negara dari dampak peredaran barang ilegal. (*)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |