Beda Sikap Menteri HAM dengan Ketua Komnas HAM soal Program Barak Militer Dedi Mulyadi

2 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer merupakan bentuk pendidikan yang baik.

“Ketika pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan kebijakan yang mau terkait dengan sebagaimana yang dilihat saat ini (mengirim siswa nakal ke barak militer), ya itu kan pendidikan yang bagus,” kata dia setelah mengisi kuliah umum di Universitas Mahendradatta, Denpasar, Bali, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pigai menyebut program tersebut merupakan bagian dari upaya membentuk generasi muda yang tangguh. Ia menilai pelatihan di lingkungan militer dapat memberikan manfaat dalam membentuk mental, karakter, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab siswa, sehingga kebijakan ini tidak dianggap melanggar hak asasi manusia.

“Sekarang pertanyaannya, kalau pendidikan itu baik atau tidak baik, pendidikan itu melanggar tidak, dalam konstitusi kita pendidikan itu hak sekaligus kewajiban, jadi pemerintah bertanggung jawab mendidik, pemerintah bertanggung jawab menghadirkan pendidikan yang berkualitas, yang baik, membentuk karakter mental, moral, disiplin, dan tanggung jawab,” ujarnya.

Disinggung soal banyaknya penolakan atas kebijakan Jawa Barat seperti dari Komnas HAM dan pakar-pakar psikologi, ia menyebut justru penolak yang harus dipertanyakan landasannya. “Yang tidak boleh adalah pendidikan disertai dengan cara mengganggu fisik, itu yang tidak boleh,” kata dia.

“Komnas HAM pakai aturan apa? Ketika saya bilang sepanjang tidak mengganggu fisik, pendidikan bagus, di dunia ini atau di bawah kolong langit ini yang namanya pendidikan itu ya benar,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai bahwa program pelatihan oleh TNI terhadap siswa bermasalah perlu ditinjau kembali. Menurut dua, kegiatan kunjungan siswa ke institusi tertentu untuk mengenal fungsi dan tugas lembaga masih dapat dibenarkan, tetapi hal itu berbeda dengan model pendidikan berdisiplin militer yang diterapkan secara menyeluruh.

“Sebetulnya itu bukan kewenangan TNI untuk melakukan civic education (pendidikan kewarganegaraan). Mungkin perlu ditinjau kembali rencana itu maksudnya apa,” ucap Atnike saat ditemui di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

Menurut Atnike, tidak ada masalah jika siswa diajak mengunjungi lembaga atau instansi tertentu sebagai bagian dari pembelajaran mengenai peran, tugas, dan fungsi lembaga tersebut. “Sebagai pendidikan karier untuk anak-anak siswa mengetahui apa tugas TNI, apa tugas polisi, apa tugas Komnas HAM itu boleh saja,” katanya.

Namun, jika siswa diminta untuk mengikuti bentuk pendidikan tertentu, terutama yang bernuansa militer, maka kebijakan itu dinilainya tidak tepat, terlebih bila dilakukan sebagai bentuk hukuman. “Oh, iya, dong (keliru). Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur,” ucapnya.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |