PEMBUAT konten, Muhammad Jannah alias Bigmo memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Ia diundang terkait dugaan eksploitasi anak dalam sebuah siaran langsung atau live streaming di YouTube mempromosikan produk rokok elektrik atau vape.
“Bigmo telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan,” ujar pengacara Bigmo, Sangun Ragahdo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 10 Agustus 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Sangun, pihaknya juga membeberkan kronologi mengenai live streaming yang menjadi sorotan tersebut kepada penyelidik. Pihaknya juga menyerahkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya masih dalam tahap penyelidikan.
Selain itu, Sangun juga meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana. “Sepertinya terlalu dini ya kalau mungkin ada orang-orang di luar sana bilang ini sudah pasti pidana dan lain sebagainya. Karena ini kan sekarang masih dalam rangka penyelidikan,” ujar Sangun.
Artinya, dia menambahkan, penyelidikan merupakan rangkaian untuk mengumpulkan bahan keterangan guna menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan berdasarkan fakta-fakta merupakan perbuatan pidana atau bukan. “Ini kami serahkan kembali kepada teman-teman penyelidik,” katanya.
Sangun menuturkan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan. Jika penyelidik menyimpulkan terdapat dugaan tindak pidana dan perkara berlanjut ke tahap penyidikan, pihaknya menyatakan akan tetap kooperatif.
“Apabila ternyata terbukti berdasarkan keyakinan penyelidik bahwa ini bukan perbuatan pidana, ya mari kita hargai,” ucap Sangun.
Sebelumnya, Bigmo diadukan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan mengajak anak di bawah umur untuk mempromosikan produk liquid vape. “Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto saat dihubungi pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Setelah peristiwa itu ramai, Bigmo telah mengeluarkan pernyataan maaf di media sosial, salah satunya lewat siaran langsung YouTube yang kemudian direkam sebagai video. Dalam siaran itu, ia mengaku sadar bahwa perbuatannya salah.
“Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan,” kata dia.
Bigmo juga mengatakan sebenarnya tahu bahwa produk yang mengandung nikotin seperti vape tidak diperuntukkan bagi anak kecil. “Saya menyadari bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak diperuntukkan kepada anak di bawah umur, sesuai regulasi,” katanya.
Influencer itu juga tampak telah menemui anak-anak yang ia ajak mempromosikan vape, juga orang tua anak-anak tersebut. Pertemuan itu ia dokumentasikan dan unggah di Instagram. Dalam satu video, ia meminta maaf kepada para anak dan orang tua karena telah mengajak mempromosikan produk vape.
“Aku ingin minta maaf ke adik-adik dan juga ke ibu-ibunya atas kegaduhan dan perilaku aku kemarin mempromosikan produk. Seharusnya buat dewasa dan tidak diperuntukkan buat anak-anak kecil atau anak-anak di bawah umur,” kata dia.
Bigmo juga menyampaikan imbauan kepada anak-anak di video tersebut, “Buat adik-adik juga enggak boleh nge-pods (menggunakan rokok elektrik).” Selain itu, ia juga mengunggah sebuah surat dengan judul “Surat Pernyataan Damai dan Klarifikasi Bersama”.
Surat itu terlihat sudah ditandatangani di atas meterai oleh wali dari lima orang anak. “Dalam hal ini sah dan cakap hukum untuk mewakili diri sendiri dan anak kami yang mengikuti live streaming Muhammad Jannah Khusnul Khuluq Putra Nashihan alias Bigmo pada platform YouTube akun pada tanggal 28 Juli 2026,” demikian tertulis dalam surat tersebut.



































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5220347/original/094913800_1747281277-41961081_8976420.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5327298/original/085035000_1756177391-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__83_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558454/original/058152900_1776419419-cek_fakta_-_petani_milenial_2026.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5534795/original/014528000_1773892938-khutbah.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4449837/original/055086300_1685614290-WhatsApp_Image_2023-06-01_at_17.06.22.jpeg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4120045/original/038413400_1660195971-pexels-david-mceachan-87500.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531332/original/004830000_1773565920-bantuan_DAP_australia_umat_kristen.jpg)
