Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Sudah Salat Idul Adha? Ini Kata Ulama

1 day ago 7

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan bolehkah tidak salat Jumat jika sudah salat Idul Adha akhir-akhir ini muncul karena hari raya Idul Adha 2025 ini bertepatan dengan hari Jumat. Kondisi ini mengundang berbagai pandangan di kalangan umat Islam mengenai kewajiban melaksanakan dua ibadah besar dalam satu hari. Fenomena ini bukanlah hal yang baru, karena setiap tahun ketika Idul Adha jatuh pada hari Jumat, umat Islam kembali mempertanyakan hal yang sama.

Meskipun terkesan sederhana, pertanyaan bolehkah tidak salat Jumat jika sudah salat Idul Adha memiliki kompleksitas hukum yang cukup mendalam. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda-beda mengenai masalah ini. Perbedaan pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil yang berbeda serta kondisi sosial masyarakat pada masa Rasulullah SAW.

Untuk menjawab pertanyaan bolehkah tidak salat Jumat jika sudah salat Idul Adha dengan tepat, kita perlu memahami pandangan dari berbagai mazhab Islam yang mu'tabar. Pemahaman yang benar tentang masalah bolehkah tidak salat Jumat jika sudah salat Idul Adha akan membantu kita menjalankan ibadah dengan lebih khusyu' dan tenang.

Berikut ini telah Liputan6.com rangkum secara lengkap pendapat para ulama beserta dalil-dalilnya, pada Rabu (4/6).

Ribuan jemaah haji asal Indonesia menjalani sholat Jumat perdana di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Jemaah haji Indonesia terlihat begitu antusias berjalan kaki mendatangi masjid nabi.

Pandangan Mazhab Hanafi dan Maliki: Tetap Wajib Salat Jumat

Mazhab Hanafi dan Maliki memiliki pandangan yang tegas bahwa salat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun seseorang telah menunaikan salat Idul Adha. Kedua mazhab ini tidak membedakan antara hari Jumat biasa dengan hari Jumat yang bertepatan dengan hari raya. Menurut mereka, kewajiban salat Jumat tidak gugur hanya karena telah melaksanakan salat Id di pagi harinya.

Ulama kedua mazhab ini berpendapat bahwa tidak ada dalil yang secara eksplisit menggugurkan kewajiban salat Jumat ketika bertepatan dengan hari raya. Mereka menekankan bahwa setiap kewajiban syar'i harus dilaksanakan kecuali ada dalil yang jelas menggugurkannya. Oleh karena itu, muslim yang sudah melaksanakan salat Idul Adha tetap wajib menghadiri salat Jumat dengan segala keutamaan dan keberkahannya.

Pandangan ini juga diperkuat dengan argumentasi bahwa salat Jumat memiliki dimensi sosial yang penting bagi umat Islam. Khotbah Jumat menjadi sarana dakwah dan edukasi keagamaan yang tidak dapat digantikan oleh salat Id. Selain itu, berkumpulnya umat Islam dalam salat Jumat setiap minggu memiliki fungsi mempererat tali silaturrahmi dan persatuan umat.

Kedua mazhab ini juga menekankan bahwa dengan kemudahan fasilitas dan akses yang ada saat ini, tidak ada alasan untuk meninggalkan salat Jumat. Mereka berpendapat bahwa melaksanakan kedua ibadah dalam satu hari justru akan mendatangkan keberkahan yang berlipat ganda dari Allah SWT.

QS. Al-Jumu'ah: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Pandangan Mazhab Hambali: Boleh Meninggalkan Salat Jumat

Berbeda dengan mazhab Hanafi dan Maliki, mazhab Hambali memberikan keringanan bagi muslim yang telah melaksanakan salat Idul Adha. Menurut mazhab ini, seseorang boleh meninggalkan salat Jumat setelah menunaikan salat Id, namun tetap wajib melaksanakan salat Dzuhur sebagai penggantinya. Pandangan ini didasarkan pada kondisi dan praktik yang terjadi pada masa Rasulullah SAW.

Para ulama mazhab Hambali menjelaskan bahwa keringanan ini diberikan karena mempertimbangkan kondisi masyarakat pada masa Nabi yang banyak tinggal di luar kota Madinah dan mengalami kesulitan untuk bolak-balik menghadiri dua ibadah dalam satu hari. Mereka datang pagi hari untuk menunaikan salat Id, kemudian kembali ke kampung masing-masing dan melaksanakan salat Dzuhur.

Namun penting untuk dicatat bahwa meskipun mazhab Hambali membolehkan meninggalkan salat Jumat, mereka tetap mewajibkan pelaksanaan salat Dzuhur. Hal ini karena waktu Dzuhur tetap harus diisi dengan salat fardhu, dan salat Jumat pada dasarnya adalah pengganti dari salat Dzuhur dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Keringanan yang diberikan mazhab Hambali ini bukan berarti bebas dari kewajiban salat pada waktu tersebut. Justru, mereka menekankan bahwa salat Dzuhur tetap harus dilaksanakan dengan khusyu' dan tepat waktu sebagai pengganti salat Jumat yang tidak dihadiri.

Hadits Abu Hurairah - Riwayat Abu Dawud

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

"Telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya, maka barangsiapa yang menghendaki, (salat Id) sudah mencukupinya dari (kewajiban) salat Jumat, dan sesungguhnya kami akan tetap melaksanakan (salat Jumat)."

Pandangan Mazhab Syafi'i: Wajib Salat Jumat dengan Pengecualian Tertentu

Mazhab Syafi'i, yang banyak dianut oleh umat Islam Indonesia, memiliki pandangan yang cukup detail mengenai masalah ini. Secara umum, mazhab Syafi'i mewajibkan pelaksanaan salat Jumat meski telah menunaikan salat Idul Adha. Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk kelompok tertentu yang memiliki uzur syar'i.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' menjelaskan bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka penduduk yang terkena kewajiban salat Jumat tetap wajib menunaikannya. Pendapat ini merupakan ijma' (kesepakatan) ulama dalam mazhab Syafi'i yang sangat kuat. Dasar hukumnya sama dengan mazhab Hanafi dan Maliki, yaitu keumuman perintah salat Jumat dalam Al-Qur'an.

Pengecualian dalam mazhab Syafi'i diberikan kepada penduduk desa atau daerah terpencil yang tidak memiliki akses ke masjid yang menyelenggarakan salat Jumat. Kriteria yang digunakan adalah apakah mereka dapat mendengar azan Jumat tanpa menggunakan pengeras suara. Jika tidak dapat mendengar azan, maka mereka tidak wajib menghadiri salat Jumat dan cukup melaksanakan salat Dzuhur.

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa dalam konteks Indonesia saat ini, tidak ada alasan untuk meninggalkan salat Jumat karena fasilitas ibadah yang memadai dan akses yang mudah. Dengan banyaknya masjid dan kemudahan transportasi, seharusnya tidak ada halangan untuk menunaikan kedua ibadah tersebut. Beliau menyarankan agar umat Islam di Indonesia tetap berpegang teguh pada pendapat mazhab Syafi'i yang telah dianut secara turun-temurun.

QS. Al-Jumu'ah: 9

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."

Lantas Bolehkah Tidak Salat Jumat Jika Sudah Salat Idul Adha?

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa salat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun telah menunaikan salat Idul Adha. Hanya mazhab Hambali yang memberikan keringanan untuk meninggalkan salat Jumat dengan syarat tetap melaksanakan salat Dzuhur. Perbedaan pendapat ini menunjukkan kekayaan khazanah fiqh Islam yang memberikan fleksibilitas sesuai dengan kondisi dan kemampuan umat.

Bagi umat Islam Indonesia yang mayoritas menganut mazhab Syafi'i, disarankan untuk tetap melaksanakan salat Jumat setelah menunaikan salat Idul Adha. Hal ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama Indonesia dan praktik yang telah berlangsung turun-temurun. Dengan melaksanakan kedua ibadah tersebut, umat Islam dapat meraih keberkahan berlipat ganda.

Namun, bagi mereka yang mengalami kesulitan atau uzur tertentu, dapat mengikuti pandangan mazhab Hambali dengan tetap melaksanakan salat Dzuhur. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan usaha maksimal untuk menjalankan perintah Allah SWT. Setiap muslim hendaknya berkonsultasi dengan ulama setempat untuk mendapatkan bimbingan yang sesuai dengan kondisi spesifiknya.

Mari kita jadikan momen Idul Adha yang bertepatan dengan hari Jumat sebagai kesempatan untuk meningkatkan ketakwaan dan memperkuat ikatan persaudaraan sesama muslim. Semoga artikel ini dapat memberikan pencerahan dan membantu umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan benar dan khusyu'.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |