Bos Sritex Tersangka dan Pengusutan terhadap Kasus Ini

4 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Iwan diduga menyalahgunakan dana hasil kredit dari beberapa bank milik pemerintah kepada Sritex.

Dana hasil kredit tersebut digunakan oleh tersangka untuk membayar utang Sritex ke pihak ketiga. Sisanya dibelanjakan untuk aset yang tidak produktif salah satunya berupa tanah. "Dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit untuk modal kerja, tetapi disalahgunakan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Mei 2025.

Pengurus SPSI Mengetahui Kasus Ini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex Sukoharjo mengatakan sebagian dari eks karyawan telah mengetahui ihwal penangkapan hingga penetapan tersangka Iwan Setiawan Lukminto.

Sekretaris SPSI PT Sritex Sukoharjo Andreas mengaku informasi terkait Iwan Lukminto telah beredar di grup eks karyawan. "Ada sebagian yang paham, ada yang tidak. Tapi, alhamdulillah sudah dijelaskan di situ oleh teman kami dari SPSI juga bahwa masalah bos Sritex tidak ada kaitannya dengan tuntutan terkait pesangon dan THR (tunjangan hari raya)," kata Andreas, Kamis, 22 Mei 2025. 

Tersangka Lainnya

Tim penyidik juga menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 serta Dicky Syahbandinata selaku Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020. "DS dan ZM telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur," kata Qohar.

Atas tindakan itu ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Iwan Ditangkap di Solo

Kejagung menangkap Iwan di Solo pada Selasa, 20 Mei 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan Kejaksaan Agung kini membawa Iwan ke Jakarta untuk diperiksa. “Diamankan di Solo dan dibawa ke Jakarta berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank,” kata Harli saat dihubungi, Rabu, 21 Mei 2025. 

Bank Daerah Diperiksa

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah bank daerah dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex. Tiga bank daerah yang diperiksa itu adalah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.“Dari tiga bank daerah itu, sebagian sudah diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.  Selain tiga bank daerah tersebut, Kejagung juga memeriksa PT Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai kreditur ke Sritex.

Septia Ryanthie, Adil Al Hasan, Vedro Imanuel Girsang turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Bank

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |