- Apa saja temuan terbaru BPOM terkait kosmetik berbahaya?
- Bahan berbahaya apa saja yang sering ditemukan dalam kosmetik ilegal dan apa dampaknya?
- Bagaimana cara masyarakat memeriksa legalitas produk kosmetik?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran kosmetik berbahaya. Pengawasan ketat dilakukan secara rutin terhadap produk kecantikan yang dijual di berbagai kanal, baik secara langsung di pasaran maupun melalui platform daring. Upaya ini bertujuan untuk memastikan produk yang digunakan masyarakat aman dan tidak menimbulkan risiko kesehatan serius.
Dalam rilis terbarunya, BPOM kembali mengungkap puluhan produk kosmetik berbahaya yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya. Temuan ini mencakup berbagai jenis produk, mulai dari kosmetik tanpa izin edar (TIE) hingga produk yang diproduksi melalui kontrak dan impor, menunjukkan luasnya permasalahan yang perlu diwaspadai konsumen.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan mendalam sebelum membeli produk kecantikan. Pasalnya, penggunaan kosmetik berbahaya dapat memicu berbagai masalah kesehatan serius, mulai dari iritasi kulit, kerusakan organ, hingga risiko cacat janin bagi ibu hamil.
Temuan Terbaru BPOM: Puluhan Kosmetik Berbahaya Masih Beredar
BPOM secara aktif melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik di seluruh Indonesia. Hasil pengawasan pada Triwulan IV 2025, yaitu periode Oktober hingga Desember, menunjukkan adanya 26 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Dari total temuan tersebut, 15 produk di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang beredar bebas tanpa pengawasan. Selain itu, 10 produk diproduksi melalui skema kontrak produksi, dan 1 produk lainnya adalah kosmetik impor yang tidak memenuhi standar keamanan.
Beberapa nama produk yang masuk dalam daftar kosmetik berbahaya temuan BPOM pada periode ini. Produk-produk ini terindikasi mengandung zat-zat terlarang seperti Deksametason, Asam retinoat, Mometason furoat, hingga Hidrokinon.
Sebelumnya, pada Triwulan III 2025 (Juli-September), BPOM juga telah mengungkap 23 produk kosmetik dengan kandungan serupa. Sementara itu, dalam rentang waktu yang lebih luas dari November 2023 hingga Oktober 2024, total 55 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan dilarang dan/atau berbahaya, menunjukkan bahwa peredaran produk ilegal ini masih menjadi tantangan serius.
Ancaman Kesehatan di Balik Kandungan Kosmetik Berbahaya
Penggunaan kosmetik berbahaya dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi kesehatan. BPOM menemukan beberapa bahan kimia yang sering disalahgunakan dalam produk kosmetik dan memiliki risiko tinggi. Salah satunya adalah Asam Retinoat, yang dapat menyebabkan iritasi kulit parah, kulit kering, rasa terbakar, serta bersifat teratogenik, berpotensi menyebabkan cacat pada janin jika digunakan oleh wanita hamil.
Mometason Furoat dan Deksametason, yang merupakan golongan kortikosteroid, juga sering ditemukan. Penggunaan tanpa pengawasan medis dapat memicu penipisan kulit (atrofi), gangguan hormonal, dermatitis, jerawat, hingga masalah sistemik seperti penurunan tekanan darah dan pengeroposan tulang.
Hidrokinon, bahan pencerah yang dilarang, berisiko menyebabkan penggelapan kulit permanen (ochronosis), hiperpigmentasi, serta perubahan warna kornea dan kuku. Sedangkan Merkuri, logam berat yang sangat toksik, dapat menyebabkan bintik hitam permanen, iritasi, kerusakan ginjal, gangguan saraf, risiko kanker, hingga gangguan perkembangan janin.
Bahan lain seperti Klindamisin dapat menyebabkan pengelupasan, kemerahan, dan rasa terbakar pada kulit. Pewarna terlarang seperti Merah K3, K10, dan Acid Orange 7 bersifat karsinogenik (penyebab kanker), serta berpotensi merusak hati, sistem saraf, dan otak. Timbal juga ditemukan dan dapat merusak fungsi organ serta sistem tubuh.
Sanksi Tegas dan Upaya Penegakan Hukum BPOM
Terhadap para pelaku yang mengedarkan kosmetik berbahaya, BPOM tidak segan menjatuhkan sanksi administratif yang berat. Sanksi tersebut meliputi pencabutan izin edar produk, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), hingga penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi. Langkah ini diambil untuk menghentikan peredaran produk ilegal dan melindungi konsumen.
Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menindak tegas pihak-pihak yang membahayakan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia. Hal ini memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Panduan Cerdas Melindungi Diri dari Kosmetik Berbahaya
Masyarakat memiliki peran krusial dalam upaya pencegahan peredaran kosmetik berbahaya. Langkah pertama dan terpenting adalah selalu melakukan pengecekan menyeluruh atau "Cek KLIK" sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. KLIK adalah singkatan dari Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa produk. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, label terbaca jelas, memiliki izin edar resmi, dan belum melewati tanggal kedaluwarsa.
Untuk memastikan legalitas produk, masyarakat dapat memanfaatkan teknologi yang disediakan oleh BPOM. Unduh aplikasi "Cek BPOM" atau "BPOM Mobile" di ponsel pintar Anda. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk memindai barcode produk atau memasukkan nomor registrasi BPOM (NIE), nama produk, atau nama produsen untuk memverifikasi status izin edarnya. Nomor BPOM pada produk kosmetik umumnya terdiri dari 2 huruf diikuti 11 angka, contohnya NA18240109854.
Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id. Cukup masukkan kata kunci pencarian yang relevan untuk mendapatkan informasi tentang produk yang ingin Anda beli. Selalu hindari produk tanpa label yang jelas atau yang menawarkan klaim berlebihan yang tidak realistis, karena ini seringkali menjadi indikasi produk ilegal.
Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya peredaran kosmetik berbahaya, sangat dianjurkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Laporan dapat disampaikan melalui HALOBPOM 1500533 atau langsung ke Balai/Loka POM terdekat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran produk ilegal demi kesehatan bersama.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5479723/original/091078300_1768987478-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-21T154930.154.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5431614/original/075141400_1764743019-IMG-20251203-WA0059.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491253/original/099964900_1770089126-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-03T101949.831.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491146/original/066985700_1770086696-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-03T094228.234.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490341/original/060567300_1770008565-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T115755.173.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5381933/original/039227200_1760522313-IMG_7964.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2393275/original/001184200_1540545780-20181026-Tes-CPNS-Jaksel-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489835/original/093910600_1769935832-7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490184/original/028122100_1770001928-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T100842.045.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5385863/original/035777200_1760946460-KIP_Kuliah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481448/original/077362300_1769133703-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-01-23T085901.782.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441148/original/064576600_1765454529-sekolah_rakyat_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488956/original/064020100_1769771942-pppk_bgn_-_klaim.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4738083/original/043375700_1707378826-20240208-Barongsai_di_Ancol-MER_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4787472/original/021139400_1711610064-cek_fakta_mandiri.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5229055/original/036165700_1747902982-Kejagung.jpg)





























