Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 7 Mei 2025.
Akun Facebook tersebut mengunggah poster berisi pengumuman bahwa 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 19.900 untuk setiap kendaraan yang melintas.
"Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan protokol Ibu Kota," demikian narasi dalam poster tersebut.
Dalam poster itu juga terdapat daftar 25 ruas jalan yang disebut-sebut bakal dikenakan tarif. Berikut rinciannya.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan HR Rasuna Said
"Lagi BU ... Buat bayar ormas..." tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 12 kali direspons dan mendapat 32 komentar dari warganet.
Benarkah 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif pada awal Mei 2025? Berikut penelusurannya.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif pada awal Mei 2025. Dari hasil penelusuran, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membantah kabar tersebut.
Informasi ini dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta. Dalam salah satu postingannya, Dishub DKI Jakarta menyebut, Pemprov DKI belum berencana menerampkan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan.
Selain itu, akun Instagram @dishubdkijakarta juga memberikan stampel hoaks pada poster berisi klaim bahwa 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif.
"#TemanDishub, saat ini tengah beredar informasi mengenai penerapan tarif ERP (Electronic Road Pricing) di 25 ruas jalan di Jakarta seperti yang terlihat pada gambar. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan informasi tersebut TIDAK BENAR.
Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP (Electronic Road Pricing) di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar.
#TemanDishub, selalu berhati - hati dan bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi. Pastikan kebenaran informasi yang diterima melalui sumber resmi tepercaya, ya!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta pada 7 Mei 2025.
Referensi:
https://www.instagram.com/p/DJVaF3BShYG/
Kesimpulan
Kabar tentang 25 ruas jalan di Jakarta bakal dikenakan tarif pada awal Mei 2025 ternyata tidak benar atau hoaks. Faktanya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP (Electronic Road Pricing) di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam postingan tersebut.
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.