TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 2026. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Penggunaan standar biaya masukan tahun anggaran 2026 bersifat: a. batas tertinggi; atau b. dapat dilampaui,” demikian petikan Pasal 2 PMK yang diteken di Jakarta pada Rabu, 14 Mei 2025 tersebut.
Biaya Hotel Mencapai Rp 9,3 Juta per Malam
Biaya penginapan saat perjalanan dinas PNS dalam negeri yang ditanggung negara mulai dari Rp 576.000 hingga Rp 9.331.000 per orang per hari. Tarif terendah tersebut berlaku bagi pejabat eselon IV atau PNS golongan I, II, dan III di Kalimantan Barat; sedangkan biaya tertinggi untuk pejabat negara, wakil menteri, atau pejabat eselon I di DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarif hotel terendah dalam perjalanan dinas domestik untuk pejabat negara, wakil menteri, atau pejabat eselon I diraih oleh wilayah Bengkulu, yaitu sebesar Rp 2.140.000 per orang per hari. Sementara tarif tertinggi adalah sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk wilayah DKI Jakarta.
Kemudian, tarif penginapan terendah untuk pejabat negara lainnya atau pejabat eselon II adalah di wilayah Bengkulu, yaitu Rp 1.628.000 per orang per malam. Sedangkan tarif tertinggi diperoleh pejabat negara lainnya atau pejabat eselon II di Papua Pegunungan, yaitu mencapai Rp 4.911.000 per orang per hari.
Bagi pejabat eselon III atau golongan IV, tarif hotel terendah berada di wilayah Maluku, yaitu Rp 1.059.000 per orang per hari. Sedangkan biaya penginapan tertinggi untuk jabatan yang sama berada di Papua Pegunungan sebesar Rp 3.731.000 per orang per hari.
Terakhir, untuk pejabat eselon IV atau PNS golongan I/II/III, mendapatkan pembiayaan hotel terendah di wilayah Kalimantan Barat, yaitu Rp 576.000 per orang per malam. Sedangkan tarif tertinggi berada di wilayah Papua Pegunungan sebesar Rp 1.536.000 per orang per hari.
Biaya Tiket Pesawat hingga Puluhan Juta Rupiah
Selain tarif hotel, negara juga menanggung biaya tiket pesawat perjalanan dinas ASN dalam negeri dan luar negeri pulang pergi (PP). Tiket yang disediakan tidak hanya kelas ekonomi, tetapi juga kelas bisnis dan eksekutif (khusus perjalanan luar negeri).
Tarif tertinggi tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk kelas bisnis mencapai Rp 22.109.000, rute Jayapura ke Manado. Sedangkan tarif terendah untuk tiket pesawat kelas bisnis adalah Rp 1.840.000, rute Denpasar ke Mataram.
Berikutnya, tarif tertinggi tiket pesawat untuk kelas ekonomi sebesar Rp 11.468.000, rute Banda Aceh ke Jayapura. Sedangkan tarif terendah untuk tiket pesawat kelas ekonomi sebesar Rp 1.423.000, rute Palu ke Poso.
Untuk perjalanan internasional, tiket pesawat kelas eksekutif dengan tarif tertinggi adalah rute Caracas, Amerika Selatan, yaitu US$ 23.128. Sedangkan tarif terendah untuk kelas pesawat penumpang yang sama adalah rute Dili, Timor Leste sebesar US$ 747.
Lalu, tiket pesawat kelas bisnis dengan tarif tertinggi adalah untuk rute Buenos Aires, Amerika Selatan, yaitu US$ 15.300. Sedangkan tarif terendah untuk kelas yang sama adalah rute Dili, yaitu sebesar US$ 491.
Terakhir, tiket pesawat kelas ekonomi dengan tarif tertinggi ialah untuk rute Quito, Amerika Selatan, yaitu US$ 12.127. Sedangkan tarif tiket pesawat terendah untuk perjalanan dinas ASN dengan kelas ekonomi adalah rute Dili, yaitu US$ 350.