Daftar Kriteria Prestasi yang Jadi Syarat Daftar SPMB Jakarta

1 day ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Jakarta akan membuka pendaftaran Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta lewat jalur prestasi jenjang SMP, SMA, pada 16 Juni 2025 mendatang. Jalur prestasi merupakan satu dari empat jalur SPMB lain, yakni domisili, afirmasi, dan mutasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SPMB merupakan sistem baru menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Melansir laman Instagram resmi @jakdistv, Dinas Pendidikan Jakarta menyiapkan kuota jalur prestasi untuk jenjang sekolah menengah pertama sebesar 27 persen dari total keseluruhan kuota SPMB. Kuota ini dibagi menjadi dua, yakni kuota jalur prestasi akademik sebesar 20 persen, dan nonakademik sebesar 7 persen.

Sementara untuk jenjang SMA, kuota jalur prestasi ditetapkan sebesar 30 persen yang dibagi menjadi kuota jalur prestasi akademik sebesar 25 persen, dan nonakademik sebesar 5 persen.

Berdasarkan Surat Keputusan Keputusan Gubernur Nomor 414 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru, terdapat sejumlah ketentuan dan mekanisme penilaian dalam jalur ini. Simak selengkapnya sebagai berikut:

Kriteria Prestasi Akademik

  • Rerata nilai rapor selama 5 semester terakhir yang sudah divalidasi. Khususnya pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris.
  • Persentil nilai rapor merupakan peringkat rerata nilai rapor selama 5 semester terakhir yang dikelompokkan menjadi 100 bagian yang sama setelah data diurutkan dari terbesar hingga terkecil dalam satu sekolah. 
  • Memiliki nilai prestasi akademik yang berada pada 3 peringkat teratas untuk tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten administrasi.

Kriteria Prestasi Non Akademik

  • Memiliki nilai prestasi non akademik yang berada pada 3 peringkat teratas untuk tingkat tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kota/kabupaten administrasi. 
  • Memiliki prestasi dalam kepemimpinan organisasi antara lain Organisasi Siswa Intra Sekolah, Majelis Perwakilan Kelas dan ekstrakurikuler
  • Memiliki prestasi dalam seleksi ketat bukan perlombaan antara lain prestasi yang diperoleh dari kegiatan pramuka, paskibra, Kumbara, hafiz qur'an.

Ketentuan Dokumen yang Diajukan 

  • Sertifikat prestasi kejuaraan atau perlombaan yang diajukan merupakan perlombaan yang diselenggarakan oleh instansi kedinasan atau induk organisasi resmi. 
  • Prestasi atau kejuaraan yang diajukan diperoleh calon murid baru dalam 3 tahun terakhir, paling lambat pada bulan April pada tahun berjalan.
  • Prestasi akademik dan non akademik yang bersifat pemasalan, eksibisi, undangan, dan festival yang dilaksankan oleh non kedinasan dan non induk organisasi resmi tidak dapat diajukan terkecuali sertifikatnya telah diakurasi oleh Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan hasil kurasi predikat cabang ajang paling rendah mendapat predikat 3 kategori terbaik. 
  • Sertifikat kejuaraan akademik dan nonakademik yang diunggah ke dalam sistem merupakan sertifikat tertinggi. 

Adapun penilaian prestasi akan dibobot berdasarkan level kejuaraan – kabupaten, provinsi, nasional, hingga internasional – dan tidak boleh mempertimbangkan akreditasi sekolah asal. Apabila jumlah pendaftar melalui jalur prestasi ini melebihi daya tampung, maka akan dilakukan seleksi dengan urutan sebagai berikut:

1. Total pembobotan indeks prestasi

2. Wilayah penerimaan murid baru prioritas yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan. 

3. Urutan pilihan sekolah

4. Siapa yang lebih dulu mendaftar. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |