Liputan6.com, Jakarta Pernahkah Anda mendengar larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari? Setiap Hari Raya Idul Adha, pertanyaan mengenai berapa lama daging kurban harus habis berapa hari seringkali muncul. Ternyata, ketentuan ini tidaklah mutlak dan memiliki konteks sejarah yang penting untuk dipahami.
Pertanyaan mengenai daging kurban harus habis berapa hari menjadi relevan karena banyak keluarga muslim menerima daging kurban dalam jumlah besar. Hal ini menimbulkan kebingungan tentang batasan waktu penyimpanan daging kurban menurut ajaran Islam.
Artikel ini akan mengupas tuntas hadits yang sering disalahpahami terkait larangan menyimpan daging kurban, pendapat para ulama mengenai hal ini, serta bagaimana praktik distribusi daging kurban setelah hari tasyrik di era modern. Dengan memahami konteks yang benar, kita dapat menjalankan ibadah kurban sesuai syariat tanpa keraguan.
Mari kita telaah lebih lanjut, berapa lama sebenarnya daging kurban harus habis berapa hari menurut pandangan Islam, dan bagaimana kita bisa memaksimalkan manfaat dari ibadah kurban ini. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (10/6/2025).
Tradisi Muslim di Indonesia berbagi daging qurban kepada yang membutuhkan. Hewan kurban disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah
Asal Usul Hadits Larangan Penyimpanan 3 Hari
Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari berasal dari hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda:
“Siapa di antara kalian yang berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga.” (HR. Bukhari)Hadits ini pada awalnya dipahami sebagai larangan tegas untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Namun, penting untuk memahami konteks historis di balik larangan ini.
Larangan tersebut berlaku pada masa ketika masyarakat Madinah mengalami paceklik atau tahun kelaparan. Kondisi ekonomi yang sulit membuat banyak orang kekurangan makanan, sehingga Rasulullah SAW menganjurkan agar daging kurban segera didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan.
Tujuan dari larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah agar daging tersebut dapat segera dinikmati oleh kaum miskin dan mereka yang membutuhkan, sehingga tidak ada yang kelaparan di hari raya.
Nasakh (Pencabutan) Larangan oleh Hadits Lain
Seiring berjalannya waktu, larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari kemudian dinasakh atau dicabut oleh hadits lain. Hal ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bersifat sementara dan berlaku dalam kondisi tertentu.
Hadits yang membolehkan penyimpanan daging kurban diriwayatkan oleh Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW bersabda:
“Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari)Para ulama menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari hanya berlaku saat kondisi darurat seperti paceklik. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat sementara. Asy-Syafi'i berpendapat bahwa Ibnu Umar mungkin belum menerima hadits nasakh ini.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari tidak berlaku jika tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan pendistribusian daging secara cepat.
Kebolehan Menyimpan Daging Kurban Lewat Tasyrik
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa menyimpan daging kurban lewat hari tasyrik adalah diperbolehkan. Namun, perlu diperhatikan syarat penyimpanan daging kurban agar tetap layak dikonsumsi. Daging harus disimpan dalam kondisi segar dan higienis, seperti dibekukan dalam freezer, dikalengkan, atau diolah menjadi makanan yang tahan lama.
Selama daging kurban disimpan dengan baik dan belum melewati masa kadaluarsa, maka daging tersebut tetap boleh dikonsumsi kapan saja. Jadi, pertanyaan mengenai daging kurban harus habis berapa hari, jawabannya adalah tidak ada batasan waktu selama kualitas daging tetap terjaga.
Distribusi Daging Kurban Setelah Hari Tasyrik
Selain menyimpan, mendistribusikan daging kurban setelah hari tasyrik juga diperbolehkan. Bahkan, daging kurban dapat didistribusikan lintas negara untuk membantu saudara-saudara muslim yang membutuhkan, seperti di Palestina.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 37/2019 menjelaskan bahwa daging kurban boleh diolah (kornet, rendang) dan disimpan untuk distribusi yang ditunda. Hal ini bertujuan untuk memperluas manfaat dari ibadah kurban.
Dompet Dhuafa, sebagai contoh, melakukan pengalengan daging kurban untuk dikirim ke daerah-daerah konflik atau bencana. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi daging kurban setelah hari tasyrik adalah praktik yang sah dan bermanfaat.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai daging kurban harus habis berapa hari tidak lagi menjadi masalah. Yang terpenting adalah bagaimana kita dapat memaksimalkan manfaat dari daging kurban tersebut, baik dengan mengkonsumsinya sendiri, membagikannya kepada orang lain, atau menyimpannya untuk didistribusikan di kemudian hari.
Poin Penting yang Sering Salah Kaprah
Ada beberapa poin penting yang sering disalahpahami terkait dengan ketentuan daging kurban. Salah satunya adalah mengenai hubungan antara penyembelihan dan distribusi daging.
Keabsahan ibadah kurban tidak bergantung pada habisnya daging dalam waktu tiga hari. Ibadah kurban tetap sah selama penyembelihan dilakukan sesuai dengan syariat, yaitu pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah.
Selain itu, daging kurban yang disimpan lebih dari tiga hari tidak menjadi haram. Status daging tersebut tetap halal selama masih layak dikonsumsi. Jadi, jangan khawatir jika Anda tidak dapat menghabiskan seluruh daging kurban dalam waktu singkat.
Yang terpenting adalah bagaimana kita memperlakukan daging kurban dengan baik dan memanfaatkannya secara optimal, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita.
Tips Mengelola Daging Kurban di Era Modern
Di era modern ini, ada banyak cara untuk mengelola daging kurban agar tetap awet dan bermanfaat. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi penyimpanan yang ada.
Freezer dapat menjadi solusi yang efektif untuk menyimpan daging kurban dalam jangka waktu yang lama, bahkan hingga satu tahun. Selain itu, daging kurban juga dapat diolah menjadi makanan yang tahan lama seperti kornet, dendeng, atau abon.
Dalam hal distribusi, prioritaskan tetangga dekat dan kerabat yang membutuhkan. Namun, jangan ragu untuk mengirimkan daging kurban ke daerah yang lebih membutuhkan, seperti daerah bencana atau daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi.
Dengan pengelolaan yang baik, kita dapat memastikan bahwa daging kurban memberikan manfaat yang maksimal bagi kita dan orang lain.
Jadi, menjawab pertanyaan mengenai daging kurban harus habis berapa hari, jawabannya adalah tidak ada batasan waktu yang ketat. Daging kurban boleh disimpan selama masih layak dikonsumsi dan diolah dengan baik.
Yang terpenting adalah fokus pada keadilan distribusi, yaitu bagaimana kita dapat membagikan daging kurban kepada mereka yang membutuhkan, baik dengan mengkonsumsinya sendiri, menghadiahkannya kepada orang lain, atau menyedekahkannya kepada fakir miskin. Manfaatkan teknologi dan inovasi untuk memperluas manfaat daging kurban ke lebih banyak mustahik.
“Makanlah, berbagilah, dan simpanlah!” (HR. Bukhari)—sesuai kebutuhan dan maslahat umat.FAQ
Q: Apakah daging kurban yang disimpan 1 bulan masih halal?
A: Ya, selama tidak busuk dan diolah dengan higienis.
Q: Bolehkah menjual daging kurban untuk modal distribusi?
A: Tidak boleh, kecuali kulit hewan (sesuai kesepakatan ulama).
Q: Berapa hari maksimal penyembelihan kurban?
A: Hingga maghrib 13 Dzulhijjah (hari tasyrik terakhir).