Disdik Kota Bandung Bentuk Satgas Jam Malam Pelajar, Patroli Bersama TNI dan Polisi

1 day ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Kota Bandung belum membuat regulasi yang pasti tentang pemberlakuan jam malam bagi pelajar antara pukul 21.00-04.00 WIB. Namun begitu, menurut Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Dani Nurahman, pihaknya akan mendukung dan menyiapkan aturan tentang pembatasan aktivitas bagi peserta didik di malam hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang akan patroli atau memantau pada jam malam,” katanya kepada Tempo, Senin 2 Juni 2025.

Patroli satgas itu akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, tentara dan polisi. “Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB kecuali untuk alasan khusus,” ujar Dani.

Sebelum aturan jam malam itu diberlakukan Dinas Pendidikan akan melakukan sosialisasi ke orang tua siswa. Tujuannya, agar program ini mendapatkan dukungan penuh yang memiliki manfaat nyata untuk perbaikan kualitas pembelajaran.

Sejauh ini Dinas Pendidikan Kota Bandung tidak menyiapkan sanksi bagi para pelajar yang kedapatan melanggar aturan jam malam. Sementara Wali Kota Bandung Muhammad Farhan secara resmi mulai memberlakukan aturan jam malam untuk pelajar per 2 Juni 2025.

Dia ingin semua pihak memastikan pelaksanaan jam malam berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik. “Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” katanya lewat keterangan tertulis, Senin 2 Juni 2025.

Farhan meminta instansi terkait untuk rutin berpatroli ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. Petugas dimintanya tidak ragu untuk menanyakan identitas dan sekolah dengan pendekatan humanis namun tetap tegas.

Pengurus Forum Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS Jawa Barat mendukung aturan jam malam bagi peserta didik yang dikeluarkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Dukungan itu, menurut Ketua Forum OSIS Jawa Barat Aryasatya Daffa Wipranarendra, berdasarkan hasil survei pada Ahad, 1 Juni 2025. Total respondennya kurang lebih 100 orang dari pengurus dan anggota OSIS.

“Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas pelajar mendukung kebijakan ini karena dianggap dapat meningkatkan kedisiplinan dan mengurangi potensi kenakalan remaja, seperti tawuran dan pergaulan bebas,” ujarnya kepada Tempo, Ahad malam, 1 Juni 2025.

Pelajar juga berharap aturan ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pendidikan dan mendapatkan istirahat yang cukup.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa. Surat itu ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari itu dari pukul 21.00-04.00 WIB. Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengetahuan orang tua atau wali. Kemudian juga peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua atau wali, serta dalam kondisi darurat atau bencana.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |