Dosen Atma Jaya Dipecat Pasca-adukan Praktik Jurnal Predator

2 hours ago 4

UNIVERSITAS Atma Jaya Yogyakarta merespons tersiarnya informasi pemberhentian tidak dengan hormat seorang dosen perempuan yang bertugas di Fakultas Hukum universitas tersebut. Isu pemecatan dosen itu sempat viral di media sosial pekan lalu setelah adanya utas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

LBH Yogyakarta mengunggah di media sosial yang menyebut dosen itu mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dosen itu mengaku dipecat setelah mengkritik dan melaporkan keberadaan publikasi dugaan jurnal predator yang melibatkan sejumlah akademisi kampus itu.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jurnal predator merujuk penerbitan karya ilmiah dengan tujuan meraup keuntungan finansial dari biaya publikasi yang dibayarkan oleh penulis. Tidak ada proses seleksi karya ilmiah yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kuasa Hukum Atma Jaya sekaligus Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hengky Widhi Antoro, membenarkan adanya keputusan pemberhentian terhadap dosen tersebut. Menurutnya, kebijakan itu diambil berdasarkan hukum yang berlaku dan peraturan internal yayasan.

"Keputusan sanksi tersebut sama sekali tidak dijatuhkan secara mendadak atau tanpa dasar yang jelas karena proses penyelesaian perkara sengketa ini sebetulnya sudah bergulir cukup lama sejak 2024," kata Hengky, Jumat, 12 Juni 2026.

Hengky membeberkan, Universitas Atma Jaya memiliki kewajiban untuk menegakkan standar perilaku dan etika yang berlaku bagi seluruh sivitas akademika. Versi dia, "Setiap keputusan yang diambil selalu berlandaskan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab kelembagaan."

Yayasan Slamet Rijadi Yogyakarta yang menaungi kampus itu, kata dia, menghormati langkah konstitusional yang hendak ditempuh oleh mantan dosennya itu. Disebutkan Hengky, kasus perselisihan kerja ini sekarang sedang berjalan sesuai prosedur hukum formal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, di mana kedua belah pihak tercatat sudah melewati tahapan perundingan bipartit secara langsung. 

Untuk menghadapi kelanjutan dari penanganan kasus sengketa ini, pihak yayasan secara resmi menunjuk tim hukum dari Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk mendampingi serta mewakili seluruh kepentingan yayasan di hadapan hukum. "Kami menghormati hak saudari R untuk menempuh upaya hukum, yang saat ini sedang berproses," kata Hengky merujuk inisial nama dosen tersebut.

Hengky meyakini bahwa proses hukum merupakan forum yang tepat untuk menguji dan menilai seluruh dalil, fakta, serta bukti yang diajukan oleh para pihak. Oleh karena itu, ia mengajak tiap pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membentuk kesimpulan yang prematur sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

LBH Yogyakarta mengungkapkan dosen R pertama kali menyampaikan aduan pada Mei 2026 lalu. Pemecatan itu sendiri diketahui telah terjadi sebulan sebelumnya.

Menurut Wetub, semua berpangkal dari laporan dosen itu akan adanya dugaan publikasi di jurnal predator oleh beberapa rekan, pejabat birokrasi kampus, hingga guru besar. "Laporan ini punya basis bukti yang kuat, sehingga dia juga melaporkannya Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) serta yayasan," ujar Wetub Toatubun, kuasa hukum dari LBH Yogyakarta, Jumat.

Apa yang dilakukan kliennya, kata Wetub, didasari oleh niat baik untuk menjaga mutu akademik. Terlebih dia menemukan bahwa sejumlah jurnal yang digunakan oleh rekan-rekannya itu telah dinyatakan discontinue (dihentikan) oleh Scopus, sehingga tidak lagi valid untuk kepentingan jabatan akademik maupun sertifikasi dosen. 

Alih-alih mendapatkan apresiasi atas upayanya menegakkan integritas, dosen R justru dipanggil oleh pihak dekanat dan rektorat. Sebelum akhirnya dipecat, dia mengaku sempat mengalami serangkaian perlakuan tidak menyenangkan di lingkungan kerja, mulai dari dikucilkan, dimarahi, hingga terus dikritik sesama dosen karena dianggap mencoreng citra institusi.

"Klien kami sebenarnya butuh perlindungan sebagai pelapor. Namun ia malah diberikan sanksi pemecatan karena kampus maupun yayasan menganggap hal ini mencemarkan nama baik institusi," kata Wetub.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |