Harga Emas Antam Hari Ini Naik jadi Rp 1.886.000 per Gram

3 hours ago 2

Logo Tempo

Menyitir laman Logam Mulia, harga emas naik tipis sebesar Rp 2.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.884.000 per gram.

14 Mei 2025 | 10.53 WIB

Perdagangan emas di Galeri 24, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

Perdagangan emas di Galeri 24, Jakarta, 29 April 2025. Tempo/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Harga emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. atau harga emas Antam berada di level Rp 1.886.000 per gram pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2025. Menyitir laman Logam Mulia, harga emas naik tipis sebesar Rp 2.000 dari harga sebelumnya yaitu Rp 1.884.000 per gram.

Harga emas Antam sempat menurun menjadi Rp 1.905.000 per gram pada Senin, 12 Mei 2025 dari yang sebelumnya Rp 1.928.000 per gram. Harga komoditas itu kemudian menurun sebesar Rp 21.000 menjadi Rp 1.884.000 per gram pada Selasa, 14 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun harga jual kembali atau buyback adalah sebesar Rp 1.734.000 per gram. Semua transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10.000.000 akan dikenakam PPh 22 sebesar 1,5 persen sesuai peraturan pada PMK No. 34/PMK.10/2017. PPh 22 akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi penjualan atau buyback.

Berikut daftar lengkap harga emas Antam yang tercatat di Logam Mulia hari ini:

0.5 gram: Rp 993.000

1 gram: Rp 1.886.000

2 gram: Rp 3.712.000

3 gram: Rp 5.543.000

5 gram: Rp 9.205.000

10 gram: Rp 18.355.000

25 gram: Rp 45.762.000

50 gram: Rp 91.445.000

100 gram: Rp 182.812.000

250 gram: Rp 456.765.000

500 gram: Rp 913.320.000

1.000 gram: Rp 1.826.600.000

Anastasya Lavenia Y

Oke Gas, Hercules

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |