TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno (GBK) menggugat PT Indobuildco ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mensesneg Prasetyo Hadi menggungat sebesar 45.356.473 dolar AS atau setara Rp 739 miliar rupiah atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode 4 Maret 2007 hingga 3 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Prasetya juga menggugat perusahaan milik Pontjo Sutowo itu untuk membayar uang paksa Rp 300 juta setiap hari untuk keterlambatan melaksanakan isi putusan tersebut, terhitung sejak putusan dibacakan sampai tergugat memenuhi seluruh isi putusan.
Kronologi Sengketa Lahan Hotel Sultan
Sengketa antara pemerintah dan perusahaan PT Indobuildco atas lahan pada Hotel Sultan mulai memanas ketika Kementerian Sekretariat Negara berencana melakukan revitalisasi di Kawasan Gelora Bung Karno tepatnya di tanah tanah Eks HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Revitalisasi berupa perbaikan infrastruktur, penataan kawasan, penambahan area parkir dan aksesibilitas, penyediaan fasilitas pendukung, serta penataan Hutan Kota dan Ruang Terbuka Hijau. Revitalisasi dilakukan menyusul Hak Guna Bangunan (HGB) di lahan yang saat ini jadi tempat berdiri Hotel Sultan tersebut sudah habis sejak 3 Maret 2023 dan 3 April 2023. Dengan begitu, maka pengelolaan lahannya telah kembali ke Kemensesneg cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Sebelumnya, sengketa lahan Hotel Sultan sudah pernah beberapa kali dibawa ke meja hijau. Bahkan, pemerintah telah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara lahan Hotel Sultan tersebut di Mahkamah Agung sebanyak empat kali.
Empat upaya hukum yang dilakukan perusahaan Pontjo Sutowo ini terjadi pada 2011, 2014, 2020, dan 2022. Hasilnya, keseluruhannya kalah dalam Peninjauan Kembali (PK).
Dalam perjalanannya, Indobuildco sempat terkena kasus pidana terkait perpanjangan HGB tersebut pada 2002 untuk 20 tahun ke depan. Pontjo Sutowo selaku terdakwa mendapatkan putusan lepas pada tingkat PK.
“Jadi putusannya lepas Onslag, bukan bebas. MA bilang pembuatannya salah terbukti. Cuma salahnya bukan pidana, tetapi administratif karena perbuatan perpanjangan HGB tetapi tidak izin ke PPKGBK, sehingga menyalahgunakan kewenangan,” ujar Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023.
Sementara itu, informasi mengenai pemerintah yang telah memenangkan PK atas lahan Hotel Sultan pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Pihak penggugat kepemilikan lahan tersebut adalah PT Indobuildco dengan Direktur Utamanya Pontjo Sutowo. Eddy mengatakan PK terakhir diputuskan Mahkamah Agus pada 21 Juni 2022 dengan hasil menguatkan putusan PK pertama.
Pihak Indobuildco kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri ATR atas objek sengketa yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan setelah kalah di tingkat PK itu diajukan pada 28 Februari 2023. Namun, gugatan tersebut berakhir ditolak.