ICW Desak KPK Lindungi Whistleblower Kasus Korupsi Baznas Jawa Barat

1 day ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam keras kriminalisasi terhadap pelapor tindak kejahatan atau whistleblower atas dugaan kasus korupsi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, Tri Yanto (TY). Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, meminta negara memberi perlindungan terhadap Yanto yang saat ini berstatus tersangka dengan tuduhan membocorkan dokumen rahasia.

“ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan perlindungan bagi whistleblower sesuai dengan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wana dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun dalam beleid tersebut termaktub bahwa KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemantauan ICW, Yanto sebagai whistleblower telah menempuh jalan panjang dengan melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di kantornya ke berbagai pihak, antara lain ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pengawas internal BAZNAS, hingga ke sejumlah penegak hukum. Yanto, selaku internal auditor, melaporkan dugaan kasus korupsi dana zakat sebesar Rp9,8 miliar pada periode 2021-2023 dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp3,5 miliar.

Status Yanto sebagai pelapor kemudian dilaporkan balik ke Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan tuntutan dugaan tindak pidana illegal access alias membocorkan rahasia. Sementara itu, informasi yang dikuasai oleh Yanto selaku whistleblower tidak pernah sekalipun disampaikan ke publik, hanya diberikan kepada pengawas internal Baznas, APIP Kementerian Agama, dan penegak hukum. Dengan adanya tuduhan yang dialamatkan kepada Yanto, ICW menduga adanya kebocoran informasi dari para pihak-pihak tersebut.

ICW menilai keputusan polisi untuk mengkriminalisasi Yanto menunjukan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Alih-alih fokus pada kebenaran materiil pada pelaporan TY, Polda Jawa Barat justru menetapkan TY sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE tentang pengaksesan dokumen rahasia milik Baznas Jabar,” ujar Wana.

Ia turut mengutip Pasal 33 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang mewajibkan setiap negara untuk memberikan perlindungan bagi para pelapor tindak pidana korupsi. Peraturan ini telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Pengejawantahan pelindungan pelapor korupsi dalam UNCAC, kata Wana, salah satunya dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal 10 menegaskan bahwa pelapor tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata atas laporan yang dibuatnya berdasarkan itikad baik. 

Pelindungan pelapor dipertegas kembali pada Pasal 2 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dijelaskan bahwa peran serta masyarakat diwujudkan, salah satunya dalam bentuk hak untuk memperoleh pelindungan hukum,” ujarnya.

Wana melanjutkan, melihat kasus ini, pemerintah dan DPR perlu segera merumuskan aturan mengenai Anti Strategic Lawsuit Againts Public Participation (Anti-SLAPP) atau perlindungan hukum bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam kemeptingan publik dalam kasus korupsi dengan pertimbangan banyaknya pelapor korupsi yang mendapatkan intimidasi dan ancaman. Langkah ini dirasa perlu sebagai landasan perlindungan pegiat antikorupsi di waktu mendatang.

Sebelumnya Polda Jawa Barat telah menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka kasus dugaan pembocoran dokumen rahasia. Juru Bicara Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan menyatakan Wakil Ketua Baznas Jabar Achmad Ridwan sebagai pelapor dalam kasus ini. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |