Pengurus Sekolah Swasta Keberatan atas Putusan MK Ihwal Pendidikan SD-SMP Gratis

15 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) memberikan sejumlah catatan kritis ikhwal putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan agar pemerintah menggratiskan sekolah negeri dan swasta dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). BMPS mengatakan putusan itu sulit diakomodasi oleh sekolah swasta yang mengandalkan pembiayaan dari masyarakat.

"Otonomi sekolah swasta atau madrasah dalam menentukan model pembiayaan harus tetap tersedia. Tanpa dukungan itu rasanya eksistensi dan keberlangsungan sekolah atau madrasah dipastikan akan terganggu," ujar Ketua Umum BMPS, Ki Saur Panjaitan, dalam keterangan resmi pada Rabu, 28 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selama ini, kata Saur, sekolah swasta mengisi celah atas keterbatasan pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan negeri. Sehingga untuk memastikan keberlangsungan sekolah swasta, sumber pendanaan di luar bantuan pemerintah dinilai penting untuk dipertahankan. Pasalnya, menurut Saur biaya operasional sekolah swasta umumnya tak ditanggung secara penuh oleh pemerintah. 

"Maka pelarangan pungutan bisa mengakibatkan terganggunya keberlanjutan operasional sekolah swasta, potensi menurunnya kualitas layanan pendidikan, dan ketergantungan total kepada negara tanpa skema pembiayaan yang jelas," ujar Saur. 

Sehingga ia menekankan bahwa keputusan ini harus diikuti dengan pertimbangan aspek keadilan pada penyelenggara sekolah swasta. "Negara tidak boleh hanya memerintah tanpa menyediakan dukungan fiskal yang memadai," ucap Saur. Atas dasar itu, BMPS meminta pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional bagi sekolah swasta di tingkat SD dan SMP. 

Setidaknya ada tiga hal pokok yang diusulkan oleh BMPS merespons putusan MK. Pertama, pemerintah perlu menyusun regulasi turunan untuk memberikan kepastian hukum. Kedua, pemerintah membuat skema subsidi yang adil dan proporsional. Ketiga, pemerintah membuat skema transparansi pungutan dengan batasan jelas, jika diperbolehkan. 

Pada Selasa, 27 Mei 2025, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI. Pemohon meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak dipungut biaya.

MK mengabulkan permohan tersebut. MK mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD-SMP secara gratis di sekolah negeri maupun swasta. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Menurut MK, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal secara faktual banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |