TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kepolisian Daerah Jawa Barat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas Tri Yanto (TY), mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Yanto menjadi tersangka karena melaporkan dugaan korupsi di Baznas.
“Polda Jawa Barat harus menghentikan laporan dan mengeluarkan SP3 terhadap TY karena patut diduga ada upaya membungkam whistleblower dalam membongkar dugaan korupsi di Baznas,” kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangannya, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polda Jabar menetapkan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jawa Barat itu sebagai tersangka atas tuduhan membocorkan dokumen rahasia. Yanto dituding melakukan dugaan tindak pidana tersebut setelah melaporkan dugaan korupsi dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dan dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar.
Kasus Yanto ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat. Pada Senin, 26 Mei 2025. Yanto diperiksa penyidik untuk pertama kalinya setelah berstatus sebagai tersangka. Penyidik menjerat Yanto dengan tuduhan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia yang dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.
Sebelumnya, Yanto sempat melaporkan kasus dugaan korupsi dana zakat itu ke tim pengawas internal Baznas hingga ke Inspektorat Pemprov Jabar. Namun, pengaduan oleh Yanto tersebut berujung laporan polisi.
ICW menilai kriminalisasi terhadap Yanto ini menunjukkan kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Rangkaian upaya yang ditempuh Yanto, Wana berujar, seharusnya dipandang sebagai upaya itikad baik dalam perbaikan tata kelola dana zakat dalam Baznas. Namun, pelaporan yang dilakukan oleh Yanto tidak berkembang dan berujung pada penetapan Yanto sebagai tersangka.
Adapun ICW mencatat terdapat 6 kasus korupsi dana zakat dengan total 13 pelaku di sepanjang 2011 hingga 2024. Kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus ini mencapai Rp 12 miliar. “Enam pelaku di antaranya merupakan pengurus Baznas, mulai dari jabatan ketua, wakil ketua, hingga bendahara,” tutur Wana.
Adanya pelaporan dugaan korupsi di Baznas oleh whistleblower, kata Wana, menunjukan bahwa tata kelola Baznas belum sepenuhnya dibenahi hingga saat ini. Wana menyayangkan partisipasi publik untuk mendorong adanya perbaikan melalui pelaporan dugaan kasus korupsi itu malah berujung dikriminalisasi.
Kendati demikian, ICW mendorong Baznas RI, Pemerintah Daerah, dan aparat penegak hukum untuk melanjutkan aduan atas dugaan penyelewengan dana dan korupsi yang terjadi di Baznas Provinsi Jawa Barat. Pemerintah, kata Wana, perlu mengambil langkah serius dalam menangani aduan-aduan tersebut.
Pilihan Editor: Penyelewengan Kredit Sritex Rp 692 Miliar. Bagaimana Modusnya?