ICW Menangi Sengketa Informasi Lawan Kementerian Kesehatan

6 hours ago 3

INDONESIA Corruption Watch (ICW) memenangkan sengketa informasi publik melawan Kementerian Kesehatan terkait permohonan dokumen kontrak pengadaan vaksin Covid-19. Komisi Informasi membacakan putusan tersebut pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Putusan ini menegaskan, informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk dokumen kontrak pengadaan vaksin, merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dibuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Juli 2026.

Wana mengatakan ICW mengajukan permohonan informasi tersebut pada September 2021 sebagai bagian dari riset mengenai tata kelola pengadaan vaksin Covid-19 di Indonesia. Informasi yang dimohon meliputi rancangan kontrak dan kontrak pengadaan vaksin Sinovac, AstraZeneca, dan Pfizer beserta perubahan kontraknya yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan.

Saat itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pengadaan vaksin sebesar Rp 57,84 triliun pada 2021. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per 31 Juli 2021, realisasi belanja vaksin mencapai Rp 11,72 triliun untuk pengadaan 65,79 juta dosis.

Menurut Wana, besarnya anggaran dan kepentingan publik dalam pengadaan vaksin membuat keterbukaan dokumen kontrak menjadi prasyarat penting untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan integritas penggunaan keuangan negara.

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menyampaikan pandangan serupa. Menurut dia, kemenangan tersebut menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik tetap berlaku meskipun pemerintah melaksanakan pengadaan dalam situasi darurat. "Kemenangan ini menjadi penegasan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik tetap berlaku meskipun pengadaan dilakukan dalam situasi darurat," ujar Zararah.

Ia mengatakan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar tidak boleh lepas dari pengawasan publik. Dalam kondisi krisis, kata Zararah, transparansi justru menjadi instrumen penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, memastikan pengadaan berlangsung efektif, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. "Namun demikian, ICW menyoroti fakta bahwa keterbukaan informasi dalam perkara ini datang sangat terlambat," kata Zararah.

Ia menjelaskan ICW mengajukan permohonan informasi pada September 2021, tetapi Komisi Informasi baru mulai menyidangkan sengketa tersebut pada 2026 dan membacakan putusannya pada 30 Juni 2026. "Artinya, masyarakat harus menunggu hampir lima tahun hanya untuk memperoleh kepastian hukum atas hak konstitusionalnya untuk mengakses informasi publik."

Menurut Zararah, lambannya penyelesaian sengketa tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang itu menempatkan informasi sebagai kebutuhan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara.

Ia menilai penyelesaian sengketa yang berlangsung bertahun-tahun menghilangkan nilai strategis informasi tersebut. "Dalam konteks pengadaan vaksin Covid-19, keterlambatan tersebut menghambat pengawasan publik pada saat keputusan-keputusan penting sedang diambil dan anggaran negara sedang dibelanjakan dalam jumlah besar," tutur Zararah.

ICW menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan serius terhadap kelembagaan dan tata kelola penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi. Menurut lembaga itu, mekanisme penyelesaian sengketa harus mampu memberikan kepastian hukum secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Karena itu, ICW mendesak Kementerian Kesehatan segera melaksanakan putusan Komisi Informasi dengan membuka dokumen kontrak pengadaan vaksin Covid-19 sesuai amar putusan. ICW juga meminta Komisi Informasi Pusat mengevaluasi mekanisme penanganan sengketa informasi agar penyelesaian perkara berlangsung cepat, sederhana, dan tepat waktu.

Selain itu, ICW mendesak seluruh badan publik meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa, terutama pengadaan yang menggunakan anggaran besar dan berkaitan dengan kepentingan publik. Caranya dengan mempublikasikan dokumen kontrak secara proaktif sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan standar layanan informasi publik.

Lembaga think tank itu juga meminta pemerintah menjadikan keterbukaan informasi sebagai prinsip utama dalam setiap pengadaan, baik pada situasi darurat maupun non-darurat. Dengan begitu, pengawasan publik dapat berjalan efektif, mencegah praktik korupsi, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |