LEMBAGA The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mencatat tren peningkatan jumlah kasus femisida seksual di 2025 dibanding tahun sebelumnya. Catatan ini tertuang dalam laporan bertajuk “Anatomi Femisida Seksual 2025: Melampaui Kematian, Membakukan Kontrol dan Penghukuman terhadap Tubuh Perempuan”.
“Femisida seksual adalah pembunuhan sengaja terhadap perempuan yang didorong oleh motivasi gender dan mengandung unsur kekerasan seksual, baik secara langsung maupun simbolik,” kata peneliti dan direktur ILRC Siti Aminah Tardi dalam keterangan tertuli pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
ILRC mencatat peningkatan jumlah dari 18 kasus pada 2024 menjadi 20 kasus pada 2025. Angka ini merupakan bagian dari total 61 kasus femisida yang terpantau pada periode 1 Januari-30 Desember 2025.
Siti menyampaikan, Provinsi Lampung menjadi lokasi dengan kasus tertinggi sebanyak empat kasus, diikuti oleh Sumatera Utara sebanyak tiga kasus. Pihaknya menemukan bahwa tindak pidana femisida seksual tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi juga terjadi mulai dari wilayah urban hingga pedesaan dan perkebunan terpencil.
Berdasarkan laporan yang terbit pada peringatan 33 tahun kematian Marsinah dan empat tahun pemberlakuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) itu, ILRC mengungkap bahwa korban femisida seksual berasal dari golongan usia yang beragam. Ada korban yang berasal dari anak perempuan, remaja, dan perempuan muda yang berada pada rentang usia 4–25 tahun.
Adapun ILRC menemukan para pelaku didominasi oleh laki-laki muda pada rentang usia 18-30 tahun. Mirisnya, para pelaku merupakan orang dekat korban, seperti pacar, mantan pacar, tetangga, hingga rekan kerja.
Siti menyebut, sebelumnya diberitakan dua anak perempuan penyandang disabilitas turut menjadi korban femisida seksual. “Profil korban ini menunjukkan target dipilih bukan secara acak atau tidak sengaja, tetapi karena ketiadaan daya tawar mereka dalam struktur kuasa,” ujarnya.
ILRC juga menemukan 60 persen kasus dipicu kekerasan seksual. Sementara 20 persen lainnya merupakan bentuk penghukuman karena korban menolak berhubungan seksual, rujuk, atau menikah. Adapun 15 persen kasus berkaitan dengan pencurian dan 5 persen dipicu rasa cemburu.
Menurut Siti, bentuk kekerasan seksual tidak hanya terjadi sebelum korban meninggal, tetapi juga sesudah kematian. Dari total kasus yang dipantau, 15 kasus kekerasan seksual terjadi sebelum kematian korban, tiga kasus setelah korban meninggal, satu kasus sebelum dan sesudah kematian, serta satu kasus belum terungkap.
Siti berujar, UU TPKS yang berlaku saat ini memperberat hukuman terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Namun, tantangannya dalam femisida seksual, kekerasan seksual juga dilakukan ketika korban sudah meninggal dan ini UU TPKS belum mengakomodir kasus-kasus demikian.
Dalam keterangannya, ILRC merekomendasikan penegak hukum mengakui unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan perempuan dan mengoptimalkan pemberatan hukuman. “Termasuk jika kekerasan dilakukan setelah korban meninggal.”






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473943/original/060119400_1768461944-klaim_purbaya_temukan_data_uang_jokowi.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3977835/original/066021800_1648524608-pexels-ahmed-aqtai-2233416_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4735410/original/014374300_1707130221-10217582.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5469781/original/030433100_1768183342-Isra_Miraj_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5158368/original/097065700_1741665044-kata-kata-isra-miraj.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2798272/original/079059200_1557206746-20190507-Mengisi-Waktu-Berpuasa-dengan-Tadarus-ARBAS-6.jpg)


