TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendorong Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki mantan Menteri Komunikasi dan Informasi Budi Arie Setiadi, yang namanya muncul dalam dakwaan para terdakwa di perkara penjagaan situs judi online di Kominfo. “Dugaan dalam dakwaan tersebut tidak dapat didiamkan dan harus ditindaklanjuti,” ujar dia dalam keterangan resminya, Selasa, 20 Mei 2025.
Menurut Lakso, mencuatnya nama Budi Arie yang diduga mendapat alokasi uang 50 persen dari penjagaan situs judol di Kominfo tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena itu merupakan hal yang susbtansial. Sebab posisi Budi saat itu sebagai Menteri Kominfo, yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan alokasi uang kepada Budi Arie dalam kapasitasnya sebagai menteri, kata Lakso, tidak boleh hanya didekati dengan pendekatan judi online, melainkan harus menggunakan pendekatan tindak pidana korupsi. Jika terbukti ada perlindungan dari menteri, hal itu memadai untuk masuk dalam potensi suap sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tindak Pidana Korupsi atau setidaknya penerimaan gratifikasi. “Apabila terbukti ini merupakan kejahatan korupsi yang tersindikasi.”
Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus, terdakwa perkara penjagaan situs judi online di Kominfo yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu. Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut para pelaku menyepakati pembagian dana dari pengelola situs judi online yang dilindungi dengan skema 50 persen untuk Budi Arie, sisanya untuk operator teknis di Kominfo.
Pilihan Editor: Modus Peredaran Narkoba Makin Canggih. Apa Saja?