Immanuel Ebenezer Mengaku Bersalah dan Siap Dihukum Mati

6 hours ago 4

MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengakui kesalahannya dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2025. “Kepada keluarga, kepada orang-orang yang pernah percaya, kepada para buruh yang pernah berharap, dan kepada masyarakat luas, saya menyampaikan penyesalan saya dan saya mengaku bersalah,” kata Noel saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 25 Mei 2026.

Noel mengaku menyesal karena tidak menjaga amanah yang diberikan kepadanya dengan baik. Ia juga menyesali perkara tersebut karena telah menimbulkan kekecewaan banyak pihak.

“Pada akhirnya, saya menyerahkan nasib saya kepada kebijaksanaan Yang Mulia. Saya menghormati proses hukum,” ujar Noel.

Noel Menyatakan Siap Dihukum Mati

Saat jeda persidangan, Noel menyatakan siap menerima hukuman paling berat apabila dirinya dijadikan contoh dalam pemberantasan korupsi. “Saya kan sudah ngaku salah. Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja,” kata Immanuel Ebenezer.

Noel mengaku lebih rela dan ikhlas menerima hukuman mati agar tidak dianggap sebagai pecundang. Ia juga menegaskan tidak ingin mencari kambing hitam atas perkara yang menjeratnya. “Sudah, saya salah, saya bertanggung jawab, hukum saya,” ujar Noel.

Dalam sidang sebelumnya pada Kamis, 7 Mei 2026, Noel juga mengakui menerima gratifikasi senilai Rp 3,36 miliar dan satu unit motor Ducati dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Menurut Noel, saat itu ia hanya membantu dan menerima imbalan dari Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan periode 2022-2025. “Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” ujar Noel, seperti dikutip dari Antara.

Noel juga mengatakan belum menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya. Ia menegaskan motor Ducati Scrambler tersebut bukan permintaannya, melainkan inisiatif dari Bobby.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa juga menuntut Noel membayar uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Pilihan Editor: Bisul Pecah Korupsi Penerbitan Sertifikat K3

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |