Ini Harga Tiket Pesawat di Libur Sekolah

1 day ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memberikan diskon tiket pesawat kelas ekonomi selama periode libur sekolah dan tahun ajaran baru pada Juni-Juli 2025. Diskon tiket moda transportasi udara tersebut disalurkan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen.

“Dengan demikian, harga tiket pesawat kelas ekonomi diharapkan bisa sedikit menurun. Ini anggarannya sebesar Rp 0,43 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers setelah rapat terbatas (ratas) terkait stimulus ekonomi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Juni 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun jadwal libur sekolah di setiap provinsi bisa berbeda-beda, tetapi umumnya dimulai pada Senin, 23 Juni 2025. Selain itu, batas waktu pembelian tiket pesawat hingga periode penerbangan dengan diskon PPN DTP 6 persen masih belum ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah. 

Daftar Harga Tiket Pesawat Jelang Libur Sekolah

Sebagai referensi, berikut adalah daftar harga tiket pesawat kelas ekonomi pada akhir Juni 2025 untuk rute Jakarta (CGK) ke Bali (DPS) di beberapa maskapai Indonesia:

  • Garuda Indonesia: Rp 1.207.320 hingga Rp 1.921.020.
  • AirAsia Indonesia: Rp 1.075.000 hingga Rp 1.420.000.
  • Lion Air: Rp 1.152.949 hingga Rp 1.659.193.
  • Batik Air: Rp 1.690.331 hingga Rp 1.953.803.
  • Super Air Jet: Rp 1.063.667 hingga Rp 1.599.899.
  • Citilink: Rp 1.167.936 hingga Rp 1.589.736.
  • TransNusa: Rp 1.046.705 hingga Rp 1.715.822.
  • Pelita Air: Rp 1.386.995 hingga Rp 1.820.014. 

Perlu diketahui bahwa harga tiket pesawat bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan masing-masing maskapai. Oleh karena itu, penting untuk selalu memeriksa harga tiket pesawat secara berkala di kanal-kanal penjualan resmi. 

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya juga sudah menerapkan program serupa berupa diskon tiket pesawat dengan skema PPN DTP 6 persen pada periode Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau libur mudik Lebaran 2025. Diskon diberikan untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik pada 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode penerbangan pada 24 Maret hingga 7 April 2025. 

Kala itu, ketentuan diskon tiket pesawat dalam bentuk PPN DTP 6 persen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. 

Melalui skema PPN DTP 6 persen pada periode tersebut, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13-14 persen. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |