Ini Peran 2 Stafsus Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran dua Staf Khusus (Stafsus) mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022. Rumah keduanya juga telah digeledah oleh penyidik Jampidsus pada 21 Mei lalu.

Kedua Stafsus Nadiem tersebut adalah Jurist Tan dan Fiona Handayani. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar memastikan penggeledahan rumah keduanya karena mereka memiliki peran dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sebagai Stafsus, dari informasi yang diperoleh penyidik  yang bersangkutan memiliki peran juga dalam dugaan perkara ini,” ujar Harli, Rabu, 28 Mei 2025.

Berdasarkan penelusuran penyidik, kata Harli, keduanya berperan membuat analisis yang akhirnya menggolkan pengadaan Chromebook itu. Padahal, kata Harli, sudah ada kajian pada 2018–2019 yang menunjukkan penggunaan Chromebook tidak efektif dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek. Alasannya karena jaringan internet di Indonesia belum merata.

“Mereka yang nganalisis, tapi atas perintah siapa itu yang nanti dicari,” kata dia. 

Dari hasil uji coba itu, pengadaan yang direkomendasikan adalah laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, tetap yang diadakan Chromebook. Program ini diketahui menelan anggaran hingga Rp 9,9 triliun, dengan dana alokasi khusus (DAK) mencapai Rp 6,3 triliun.

Chromebook merupakan komputer jinjing alias laptop yang menggunakan sistem operasi Chrome OS yang dikembangkan oleh Google. Dalam pengoperasiannya, laptop ini mengandalkan aplikasi berbasis cloud yang artinya harus terkoneksi dengan internet. 

Kejagung juga masih mendalami modus-modus korupsi dalam kasus pengadaan Chromebook ini. Termasuk diantaranya, membuka peluang memeriksa para vendor dan Nadiem Makarim selaku Menteri yang menjabat pada waktu itu.

Kejagung menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Penyidik sejauh ini telah memeriksa 28 saksi. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih aktor utama dibalik pemufakatan jahat yang membuat tetap digolkannya pengadaan Chromebook tersebut. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |