Ini Peran Para Tersangka Kasus Grup Fantasi Sedarah

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkap peran para tersangka kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Ada yang bertindak sebagai admin grup hingga pembuat dan penjual konten pornografi anak.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji menyatakan DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, memiiki peran masing-masing. DK misalnya berperan sebagai pengunggah dan penjual konten pornografi anak di grup tersebut. Penyidik menangkap DK di Bandung, Jawa Barat pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tersangka DK menjual dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video ataupun foto dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto,” ucap Himawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025..

Sementara MR merupakan admin sekaligus pembuat grup Fantasi Sedarah. Pria yang ditangkap Bareskrim di Jawa Barat pada Senin, 19 Mei 2025, itu mengaku membuat grup di media sosial Facebook tersebut sejak Agustus 2024. Kepada polisi, dia mengaku membuat grup itu untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain.

Tersangka MS, kata Himawan, memiliki peran lain lagi. Dia merupakan pelaku kekerasan seksual dan pembuat video pornografi anak. Dia ditangkap penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Kudus, Jawa Tengah.

"MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan handphone miliknya," ujar Himawan.

Selanjutnya ada tersangka MJ yang ditangkap Direktorat Siber Polda Metro Jaya di Bengkulu pada hari yang sama. Sama seperti MS, MJ juga membuat video asusila dirinya dengan korban menggunakan ponsel dan menyimpan konten tersebut. 

Selain itu, MJ juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Bengkulu karena dugaan perbuatan asusila terhadap korban anak. “Berdasarkan laporan polisi, terdapat sejumlah empat orang anak yang menjadi korban,” katanya.

Tersangka kelima yakni MA yang ditangkap Bareskrim di Lampung pada Selasa, 20 Mei 2025. MA berperan untuk mengunduh dan mengunggah ulang video pornografi anak di grup Fantasi Sedarah.

Adapun tersangka keenam adalah KA yang berperan mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak dan aktif mengunggahnya di grup. Dia ditangkap Bareskrim di Jawa Barat. KA merupakan kontributor aktif di grup Suka Duka. 

Himawan menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menetapkan tersangka baru atas kasus ini. “Bisa terjadi, karena tetap kami masih melakukan kegiatan monitoring dan profiling di media sosial beberapa platform,” kata dia.

Menurut Himawan, kegiatan monitoring dan profiling itu akan dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh kepolisian. Adapun pemeriksaan forensic digital  bertujuan untuk mengidentifikasi identitas para anggota grup yang berisi 38.000 akun itu.

“Sampai dengan hari ini memang grup tersebut sudah di-suspend, sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat anggota grup tersebut,” ujar dia.

Penyidik menjerat para tersangka kasus grup Fantasi Sedarah dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Selain itu mereka juga dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah," ujar Himawan.

Oyuk Ivani Siagian dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |