TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019-2023. Kasus pengadaan bernilai Rp 9,98 triliun sudah memasuki tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
Kejaksaan Agung mencurigai adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Laptop Chromebook mempunyai spesifikasi yang berbeda dengan yang berbasis Windows. Chromebook menggunakan sistem operasi Chrome yang dikembangkan oleh Google. Laptop ini mulai diperkenalkan sejak Juli 2009. Dikutip dari laman eraspace.com, laptop ini dirancang untuk mempermudah penggunaan, dapat beroperasi dengan cepat, memiliki sistem keamanan berlapis, dan dapat digunakan oleh banyak pengguna yang berbeda akun alias shareable.
Akses aplikasi pada laptop Chromebook menggunakan aplikasi web yang diakses melalui browser Chrome serta aplikasi Android dari Google Play Store. Selain itu, penggunaan cloud sebagai media penyimpanan menyebabkan penyimpanan internalnya kecil. Fitur yang ada di laptop Chromebook tentunya harus diakses menggunakan internet.
Yang menjadi permasalahan adalah akses internet belum merata di semua daerah. Menurut Kejaksaan Agung, pengadaan laptop Chromebook menjadi tidak efektif karena membutuhkan jaringan internet. Oleh karena itu, pada awalnya tim teknis menyarankan agar menggunakan laptop dengan sistem operasi Windows yang dapat berjalan menggunakan minimnya internet.
Sistem operasi Windows yang dikembangkan oleh Microsoft dapat menjalankan aplikasi desktop profesional seperti Microsoft Office, Adobe Photoshop, dan software pemrograman meskipun minim atau tanpa internet. Penggunaan laptop Windows diharapkan lebih maksimal hingga ke daerah dengan akses internet yang minim.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza UI Haq enggan berkomentar banyak mengenai pengadaan laptop di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi --sebelum dipecah menjadi tiga kementerian-- yang diusut oleh Kejaksaan Agung. Fajar hanya mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
“Itu (pengadaan laptop) sudah berhenti di era Menteri (Pendidikan) yang sebelumnya. Sekarang kami sudah fokus dengan bidang-bidang yang lain,” kata Fajar yang ditemui seusai acara di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.
Jihan Ristiyanti dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Bohir Politik Ada di Setiap Rezim Pemerintahan?