TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Besar Polisi Oloan Siahaan mendapat sorotan usai menembak pelaku tawuran di Tol Belmera, Belawan, Sumatera Utara (Sumut) pada Ahad dini hari, 4 Mei 2025. Tindakan itu dilakukan Kapolres Belawan lantaran diserang sekelompok remaja saat melakukan patroli keamanan di wilayah kerjanya tersebut.
Tragedi bermula saat Oloan mendapati adanya dugaan tawuran di Tol Belmera. Para pelaku tawuran disebut menghadang mobil dinas Kapolres Belawan itu dengan mengayunkan senjata tradisional kelewang dan melemparkan batu serta petasan. Oloan kemudian turun dari mobil dan melepaskan tiga tembakan peringatan. Namun hal itu diabaikan dan para pelaku tawuran tetap menyerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ketika itu Kapolres melintasi tol, terjadi pelemparan terhadap beberapa kendaraan yang melintasi di tempat tersebut. Kapolres Pelabuhan Belawan kemudian turun untuk melerai tawuran itu, tapi kelompok remaja, malah melawan. Tiga tembakan ke udara Kapolres dibalas dengan lemparan batu,” kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Senin, 5 Mei 2025.
Kapolres Pelabuhan Belawan kemudian melepaskan tembakan terarah ke kaki. Namun, kata Whisnu, karena suasana gelap sehingga jatuh korban yang terluka di perut dan seorang korban lagi terluka di tangan. Kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, namun salah seorang korban berinisial MS meninggal Senin pagi.
Kejadian ini mengingatkan pada peristiwa mirip yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah pada Oktober 2024 lalu. Kala itu polisi menembak siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diduga pelaku tawuran. Siswa SMK inisal GRO tersebut juga berakhir tewas dengan luka tembakan di tubuh. Rekan GRO turut jadi korban dengan luka tembak di tangan.
Kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang saat ini masih bergulir proses hukumnya. Polisi pelaku penembakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan sidang perdana dan sidang eksepsi April lalu. Pengadilan Negeri Kota Semarang dikabarkan menolak eksepsi sehingga kasus tetap berlanjut. Di sisi lain, polisi tersebut belum dipecat dari Polri.
Lantas seperti apa kilas balik kasus penembakan polisi terhadap siswa SMK di Semarang yang tampaknya mulai terlupakan oleh publik ini?
Kasus penembakan siswa SMK di Semarang sempat menuai sorotan lantaran adanya perbedaan kronologi yang disampaikan pihak kepolisian dengan kesaksian para saksi di tempat kejadian perkara serta rekaman kamera pengawas. Polisi mengatakan penembakan terjadi karena tawuran, sementara saksi menyebut tidak ada huru-hara di lokasi perkara.
Kronologi Awal Versi Polisi
Kejadian terjadi pada Ahad dini hari, 24 November 2024. Menurut kronologi versi polisi, penembakan terjadi saat anggota kepolisian tengah berupaya melerai kelompok korban yang hendak tawuran. Kala itu Polrestabes Semarang memang mendapat laporan mengenai adanya tawuran di wilayah ibu kota Jawa Tengah tersebut.
“Setidaknya ada tiga peristiwa tawuran antar-geng di Kota Semarang,” kata Kapolrestabes Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar di Semarang pada Senin, 25 November 2024.
Anwar mengatakan Tawuran terjadi di tiga titik itu yakni di Kecamatan Dayang Sari, Semarang Utara, dan Semarang Barat. Peristiwa di Dayang Sari, ada dua pelaku tawuran ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian di Semarang Utara ada korban dan pelaku penembakan dalam proses penyelidikan. Peristiwa ketiga terjadi di Semarang Barat, polisi memeriksa 12 anak-anak yang terlibat.
“Empat di antaranya kami sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Irwan.
Menurut Anwar, pelaku tawuran itu dari dua kelompok yang berbeda, yakni Geng Seroja dan Geng Tanggul Pojok. Anwar berujar, GRO berasal dari Geng Tanggung Pojok. Saat kedua gangster ini tawuran, ujar Irwan, muncul polisi Anggota Satuan Narkoba, Aipda Robig Zaenudin alias RZ yang berupaya melerai. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, RZ diserang sehingga dilakukan tindakan tegas.
“Anggota Sat Narkoba hendak pulang ke rumah dari kantor, namun di jalan melihat situasi tawuran dan tergerak untuk melerai,” katanya.
Anwar mengatakan, menurut pengakuan RZ, ia diserang oleh massa tawuran hingga melepaskan tembakan dua kali. Tembakan pertama mengenai punggung GRO—siswa kelas IX Teknik Mesin di SMK Negeri 4 Semarang, dan tembakan kedua menyerempet tubuh dua orang berinisial AD dan SA yang kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Tiga korban itu lalu dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUP dr Kariadi Semarang. Namun setelah beberapa jam berselang, nyawa GRO tidak terselamatkan. Kejadian ini sempat viral di media sosial dari unggahan akun @KyaiMbeler yang menyebutkan korban meninggal dunia karena ditembak polisi.
Kronologi Versi Saksi
Namun, kronologi versi polisi itu berbeda dengan yang disampaikan sejumlah saksi. Setelah sepekan kematian GRO, kronologi kematiannya masih kabur. Dua saksi yang mengaku berada di sekitar lokasi kejadian bercerita kepada Tempo. Keduanya merupakan pedagang di tepi Jalan Candi Penataran Raya yang disebut polisi sebagai lokasi GRO ditembak karena terlibat tawuran antargeng.
Seorang pedagang mengaku sedang melayani pembeli ketika ada rombongan sepeda motor dengan menenteng senjata tajam melintas. Mereka sempat terpencar masuk ke gang perkampungan. Tak berselang lama, pedagang ini mengaku mendengar bunyi tembakan sekitar pukul. 00.30.
“Tiba-tiba ada suara tembakan. Kami mengira itu tembakan peringatan,” kata pedagang yang tak mau diungkap identitasnya itu pada Selasa, 26 November 2024.
Waktu itu dia mengaku berada di warungnya yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penembakan yang berada di bawah lampu penerangan jalan di samping minimarket. Penembak menunggangi kendaraan roda dua. Sementara korbannya naik sepeda motor berbonceng dua.
“Setelah mendengar letusan, saya menengok ke sumber suara. Namun dia tak melihat ada korban yang jatuh. Sepeda motor yang ditembak langsung jalan ke arah bawah,” katanya.
Seorang penduduk lain mengaku melihat jelas penembakan tersebut. Awalnya dia sempat kaget ketika mendengar suara tembakan pertama. Menurutnya tembakan itu tak diarahkan ke korban. Kemudian dia melihat orang yang masih berada di atas sepeda motor itu mengarahkan tiga tembakan ke korban.
“Saya melihat api keluar keluar dari pistolnya,” ujarnya, yang juga menolak identitasnya diungkap.
Menurut dia, tiga orang yang menjadi sasaran tembakan itu sempat menyerang penembak menggunakan senjata tajam. Akibatnya penembak terjatuh dari atas kendaraannya. Kemudian tiga orang yang ditembak meninggalkan lokasi. Penembak disebutnya tampak kesulitan ketika mengangkat sepeda motornya yang ambruk sebelum kemudian pergi.
“Saya sampai heran, kok, sudah ditembak masih bisa menyerang,” kata dia.
Kronologi Resmi
Pada akhirnya terungkap bahwa motif RZ menembak GRO bukan karena untuk membubarkan tawuran. Menurut Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono penembakan terjadi karena Aipda RZ merasa kendaraannya diserempet. RZ ketika itu baru kembali dari kantor dan di arah berlawanan berpapasan dengan anak remaja yang tengah melakukan kejar-kejaran. Salah satu motor itu kemudian menyerempet kendaraan RZ.
“Terduga (Aipda RZ) lalu menunggu mereka putar balik kemudian terjadi penembakan,” ujar dia dalam rapat bersama Komisi III DPR yang juga dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang pada Selasa, 3 Desember 2024.
Atas tindakan itu, RZ terbukti melanggar Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api dan Pasal 13 PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kapolrestabes Semarang membenarkan telah terjadi tindakan yang tidak profesional yang dilakukan anggotanya. Aipda RZ disebut menembak empat kali yang mengakibatkan satu remaja meninggal dunia dan dua remaja lainnya terluka.
“Atas tindakan yang dilakukan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi dan teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan yang tidak perlu, saya siap untuk dievaluasi,” ujar Irwan dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa, 3 Desember 2024.
Merincikan, tembakan pertama yang dilayangkan sebagai tembakan peringatan dengan mengatakan ‘polisi’. Tembakan kedua mengenai kendaraan pertama, mengenai GRO yang berada di posisi tengah. Tembakan ketiga tidak mengenai objek apa pun. Tembakan keempat mengenai kendaraan terakhir dan mengenai dua orang (mengenai dada yang membonceng dan tangan kiri yang dibonceng).
Irwan mengatakan setelah penembakan, Aipda RZ masih melakukan pengejaran kepada tiga kendaraan kemudian di titik tertentu barulah diketahui ternyata korban terkena tembakannya. Aipda RZ lalu membawa korban ke RSUP dr Kariadi Semarang. Sayangnya GRO meninggal dengan peluru yang bersarang di ususnya. Penembakan RZ sebelumnya terekam oleh CCTV Alfamart yang diperoleh polisi.
Irwan menjelaskan rencana tawuran oleh sejumlah anak tersebut memang ada. Hal itu diketahui setelah memeriksa sejumlah saksi dan video-video yang didapat dari gawai para remaja tersebut. Video yang menunjukkan ada kejar-kejaran antar-kelompok dengan membawa senjata itu ditampikannya di forum rapat bersama Komisi III.
Dari pendalaman yang dilakukan, diketahui bahwa remaja itu sebelumnya hendak melakukan tawuran antara tim Seroja dan tim Tanggul atau German di perumahan Paramount Village, Semarang. GRO disebut bagian dari tim German. Tawuran yang semula sepakat tidak menggunakan senjata ternyata dari kelompok Seroja menggunakan senjata. Sehingga kelompok German mundur dan terjadilah kejar-kajaran yang kemudian bertemu dengan Aipda RZ di depan Alfamart.
Sanksi Etik
Dalam kasus pelanggaran etik, Aipda RZ diberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Adapun RZ kemudian mengajukan banding kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait vonis etiknya. Dengan adanya banding ini, pemecatan RZ dari kepolisian ditangguhkan sampai adanya keputusan dari Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Meski demikian, hingga detik ini sidang banding tersebut belum juga dilaksanakan.
Pertengahan April lalu, Polda Jateng memastikan sidang banding yang diajukan RZ akan segera diselenggarakan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Artanto, menyampaikan wacana tersebut tanpa menyebut waktu spesifik pelaksanaannya.
“Sidang bandingnya segera dilaksanakan karena ini sudah menjadi atensi pimpinan,” kata Artanto melalui pesan tertulis saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 12 April 2025.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Khoirul Anam mengonfirmasi bahwa RZ belum dipecat dari jabatannya. Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang banding etik RZ akan digelar dalam waktu kurang dari satu pekan. “Dalam waktu dekat sidang tersebut akan diselenggarakan, enggak lebih dari minggu besok,” ujarnya saat dihubungi terpisah, Sabtu.
Hingga saat ini, RZ masih aktif menjabat di tubuh Polretabes Semarang. Dia masih menerima 75 persen dari jumlah gaji pokoknya meski tidak mendapatkan hak remunisasi, tunjangan, maupun bonus. Dia juga tidak memiliki hak untuk naik pangkat serta terus ditahan selama kasus yang melibatkannya masih bergulir.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengaku geram mengetahui RZ belum dipecat. Pihaknya menyesalkan kabar bahwa anggota Polrestabes Semarang itu masih aktif menjabat hingga hari ini. Diyah menilai perilaku RZ yang melakukan penembakan kepada anak-anak dari jarak dekat hingga menghilangkan nyawa terhitung sebagai pelanggaran berat.
“Saya geram sekali Aipda Robig masih belum dipecat. KPAI menyesalkan ternyata Aipda Robig masih belum dipecat dari Polri,” kata Diyah melalui pesan tertulis kepada Tempo pada Sabtu, 12 April 2025.
Proses Hukum Pidana
Selain mendapat sanksi etik, eks anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penembakan yang mengakibatkan kematian GRO. Adapun RZ sudah menjalani rekonstruksi penembakan GRO pada Senin, 30 Desember 2024.
Keluarga GRO melalui kuasa hukumnya, Zainal Abidin Petir, menilai ada sejumlah adegan yang menguntungkan korban. Sebab GRO tidak dalam rangka menyerang karena dia duduk naik motor di tengah. Selain itu, menurut dia, RZ juga tidak dalam posisi terancam ketika penembakan itu terjadi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah kemudian menyerahkan RZ ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang beserta barang bukti. Barang bukti tersebut di antaranya motor sepeda motor yang dikendarai RZ ketika kejadian penembakan, senjata api, dan proyektor. Selanjutnya perkara ini akan disidangkan.
“Tanggal 6 Maret kemarin tersangka Robig dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Dwi Subagio, pada Jumat, 7 Maret 2025.
RZ menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada 8 April 2025. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Robig didakwa dengan pasal berlapis undang-undang kekerasan terhadap anak hingga meninggal.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Setelah dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada RZ untuk memberikan tanggapan. Terdakwa terlihat berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
“Mau mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata RZ.
Sidang agenda eksepsi RZ dilaksanakan pada Selasa, 15 April 2025. Namun Pengadilan Negeri Kota Semarang menolak eksepsi tersebut. Hakim Ketua Mira Sendangsari dalam sidang di PN Semarang menyatakan, dakwaan jaksa sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
“Dakwaan jaksa sudah memenuhi amanat Pasal 143 KUHAP,” katanya.
Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Semarang tersebut. Sidang teranyar digelar pada Senin lalu, 5 Mei 2025. Agendanya pemeriksaan saksi. Total ada 4 saksi yang dihadirkan yakni ayah GRO, paman GRO, dan dua teman GRO yang menjadi korban. Sidang dilakukan tertutup untuk dua saksi karena merupakan saksi anak.