TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) secara resmi menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya Provinsi Kalimantan Tengah, yang berinisial R, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyegelan sebuah perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Barito Selatan.
Penetapan status tersangka terhadap R dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Iwan Kurniawan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media pada Kamis, 22 Mei 2025, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap R dilakukan dua hari sebelumnya.
“Penetapan tersangka kami lakukan pada Selasa 20 Mei 2025,” ujarnya dalam pernyataan tersebut. R kini telah ditahan di Markas Polda Kalteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kronologi Penangkapan Ketua GRIB Jaya Kalteng
Perkara yang menjerat R bermula dari beredarnya sebuah rekaman video di media sosial yang menunjukkan adanya aksi penyegelan terhadap pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP), sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Selatan.
Aksi penyegelan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah individu yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari organisasi masyarakat GRIB Jaya Kalimantan Tengah. Dalam video tersebut, tampak spanduk yang bertuliskan bahwa operasional pabrik dan gudang dihentikan atas nama DPD GRIB Jaya Kalteng.
Terkait hal ini, Kapolda Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa tindakan penyegelan yang dilakukan oleh oknum anggota organisasi masyarakat tersebut diduga merupakan bentuk aksi premanisme. “Dugaan penyegelan perusahaan oleh oknum yang melakukan aksi premanisme,” kata Iwan dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini secara serius dan profesional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Nuredy Irwansyah Putra, juga mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka terhadap R dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025. Dalam keterangannya kepada media di Palangka Raya, ia menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait perkara ini.
“Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng,” kata Nuredy, dikutip dari Antara, Kamis, 22 Mei 2025.
Lebih lanjut, Nuredy menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini, mengingat aksi penyegelan tersebut melibatkan sejumlah orang.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 14 Mei 2025, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng telah memanggil dan memeriksa R bersama tiga orang pengurus DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolda Kalteng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Tengah, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, menekankan bahwa tindakan kepolisian dalam kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menanggulangi praktik-praktik premanisme, khususnya yang dilakukan atas nama organisasi masyarakat.
“Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah,” ujar dia.
Pasal yang Menjeratnya
Sementara itu, terhadap tersangka R, penyidik menjeratnya dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP yang mengatur tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang sah.
Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, R terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal hingga lima tahun.
Nuredy menambahkan bahwa penindakan terhadap R juga dimaksudkan sebagai bentuk peringatan kepada pihak-pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mengganggu ketertiban umum serta mencederai hukum yang berlaku. Ia berharap masyarakat turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan kejadian serupa.
“Penindakan ini merupakan wujud Polda Kalteng hadir di tengah masyarakat untuk memberikan penegakan hukum yang adil dan tegas,” katanya.